TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif angkutan udara perintis yang akan dioperasikan oleh maskapai penerbangan Airfast Indonesia.
Dalam siaran tertulis pada Rabu, 27 Januari 2016, Kementerian menetapkan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 194 Tahun 2015 tentang tarif angkutan udara perintis pada 2016.
Airfast Indonesia akan mengoperasikan rute penerbangan Bandar Udara Juanda, Surabaya-Bandar Udara Harun Thohir, Bawean, Jawa Timur, setiap Selasa dan Kamis. Tarif untuk sekali perjalanan menuju Bawean dari Surabaya ditetapkan sebesar Rp 302.200. Sedangkan untuk penerbangan sebaliknya ditetapkan sebesar Rp 244.200.
Selanjutnya, angkutan udara perintis ini juga menerbangi rute Sumenep-Surabaya dengan tarif Rp 249.700, Surabaya-Karimun Jawa dengan tarif Rp 351.700, dan Karimun Jawa-Semarang dengan tarif Rp 266.200.
Selain menerbangi rute-rute tersebut, Airfast Indonesia juga mengoperasikan angkutan udara perintis pada Rabu dan Jumat untuk rute Semarang-Karimun Jawa dengan tarif Rp 279.200, Karimun Jawa-Surabaya dengan tarif Rp 293.700, dan Surabaya-Sumenep dengan tarif Rp 307.700.
Tarif tersebut sudah termasuk komponen PPN 10 persen, iuran wajib pesawat udara (IWPU), dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Kementerian mengaku pengadaan angkutan udara perintis tersebut merupakan fokus kerja untuk terus meningkatkan kapasitas sarana dan kualitas layanan transportasi kepada masyarakat. Di sisi lain juga sebagai perwujudan Nawacita Presiden Joko Widodo untuk hadir melayani masyarakat di daerah terpencil dan belum berkembang.
FRISKI RIANA