TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak pernah segan memecat pegawai Dinas Perhubungan yang terbukti melakukan pelanggaran saat bekerja. Hal itu dia sampaikan di depan 234 petugas teknis pengawas dan pengendalian lalu lintas Dinas Perhubungan Jakarta yang baru.
"Kalian dibayar dan disumpah bekerja dengan kerja baik, jadi kami sebagai Pemprov akan keras kepada kalian," ucap Ahok saat upacara serah-terima para petugas Dishub tersebut dari Kementerian Perhubungan kepada Pemprov Jakarta di halaman Balai Kota, Jakarta, pada Senin, 1 Februari 2016.
Ahok mengingatkan para tenaga kerja baru itu agar menghindari tindak korupsi dan perkara pidana lain. "Jangan berpikir main suap. Kalau ada yang tertangkap, saya sudah koordinasi dengan pihak berwajib agar langsung dipidanakan saja." (Lihat Foto: Pengendara Nekat Lawan Arus Akibatkan Jalur Ini Semrawut)
Ahok berujar, selama dia masih menjadi Gubernur DKI, tak akan ada petugas Dinas Perhubungan atau instansi terkait yang akan lolos dari pengawasannya. Untuk lalu lintas Jakarta yang menurut dia kacau, pegawai Dinas harus bisa menjadi patriot di jalanan. "Menghadapi Jakarta, kalian kerja otak dan otot."
Salah satu contoh pelanggaran anggota Dinas Perhubungan yang disinggung Ahok adalah soal pemalsuan uji kendaraan alias uji kir. "Kalau soal kir, tak usah ditanyakan lagi. Kalau ada yang tertangkap basah terima suap untuk memalsukan, langsung saya pecat," tuturnya.
Pada awal Desember 2015, polisi sempat menangkap sindikat pemalsuan kir yang terdiri atas sepuluh orang. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Dua di antaranya ternyata pegawai Dinas Perhubungan DKI.
Dua pegawai tersebut ialah Eriyanto, pegawai tidak tetap bagian parkir Dinas Perhubungan Parkir Jakarta Timur, dan Frengki Leo, pekerja harian lepas yang bertugas di Pulogebang.
Eriyanto dan Frengki bertugas sebagai perantara. Melalui calo, mereka mempercepat pengurusan kir di unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor. "Untuk sekali pengurusan, mereka mematok harga Rp 100 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti yang saat itu menangani kasus tersebut.
Kendati menggunakan buku kir asli, ada prosedur yang dilanggar Frengki dan Eriyanto. “Ada potensi tindak pidana korupsi dari pelanggaran prosedur itu, sehingga izin yang mereka urus menjadi tak sah,” ucap Krishna pada 8 Desember 2015.
YOHANES PASKALIS