TEMPO.CO, Mekah - Pengadilan Arab Saudi menetapkan 40 orang sebagai tersangka atas insiden jatuhnya crane raksasa pada September lalu di Masjidil Haram, Mekah. Persidangan terhadap para tersangka diharapkan segera dilaksanakan.
Sejauh ini, dokumen yang melibatkan 40 tersangka sudah dirujuk ke jaksa untuk penuntutan.
Seperti yang dilansir Gulf News pada 1 Februari 2016, koran harian Arab, Al Watan, mengutip seorang sumber yang menjelaskan, dari 40 tersangka, sebanyak 30 orang adalah direktur, teknisi, dan kepala proyek di perusahaan konstruksi Saudi Bin Laden yang melaksanakan pekerjaan pelebaran masjid. Sedangkan 10 tersangka lainnya adalah staf sektor publik.
Sumber tersebut menambahkan bahwa kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan atas crane raksasa di Masjidil Haram, Mekah, masih berlanjut. Sumber tersebut juga menegaskan jaksa penuntut sedang mempersiapkan tuduhan terhadap terdakwa.
Menurut Al Watan, penyelidikan awal terhadap beberapa tersangka dimulai di Jeddah sejak dua bulan lalu.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 11 September 2015, sebanyak 107 jamaah menjadi korban tewas dan 238 lainnya terluka setelah sebuah crane jatuh dan menimpa jemaah yang sedang berkumpul di Masjidil Haram di Mekah. Terdapat tujuh warga jemaah haji asal Indonesia yang tewas dalam insiden nahas tersebut.
Raja Salman Bin Abdul Aziz memerintahkan keluarga korban dibayar satu juta riyal (Rp 3,6 miliar) sebagai kompensasi. Dia juga memerintahkan pembayaran sebesar 500.000 riyal (Rp 1,8 miliar) bagi korban yang terluka.
Mereka yang terluka dan tidak dapat menunaikan ibadah haji mereka tahun lalu akan diundang pada penyelenggaraan haji berikutnya sebagai tamu raja. Selain itu, dua orang dari keluarga korban tewas juga akan diundang untuk menunaikan ibadah haji pada tahun depan.
GULF NEWS|YON DEMA