TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM, Jero Wacik, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Selain itu, Jero Wacik juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.
Menurut Hakim, Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 209-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Jero Wacik juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, Jero dinilai melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Jero Wacik juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ikuti: Korupsi ESDM
Putusan tersebut diambil Hakim dengan pertimbangan bahwa Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hakim Sumpeno mengatakan sikap Jero yang sopan selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Hakim juga mempertimbangkan prestasi Jero selama menjabat di dua Kementerian. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakilnya Jusuf Kalla memberikan apresiasi kepada Jero atas prestasinya. Menurut Hakim, tindak korupsi yang dilakukan Jero bukan murni kesalahannya. "Tapi juga kurang kontrol terhadap bawahannya," katanya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pekan lalu, Jaksa menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18,7 miliar. Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.
VINDRY FLORENTIN