TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, mengatakan pihaknya meminta pemenuhan hak-hak sebagai warga negara. Hal ini dipicu oleh terjadinya pengusiran jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Srimenanti, Bangka.
"Kami minta hak kami sebagai warga negara dipenuhi," katanya di Hotel Lynt, Petojo pada Senin, 8 Februari 2016. Hak tinggal dan jaminan keamanan menjadi salah satunya.
Yendra berharap jemaat Ahmadiyah yang telah dipindahkan dari tempat tinggalnya di Kelurahan Srimenanti, Bangka, dapat kembali. Selain itu, mereka dijamin keamanannya setelah kembali.
Yendra juga berharap pemerintah bisa memenuhi hak jemaat Ahmadiyah untuk mengurus surat-surat kependudukan. Menurut Yendra, warga Srimenanti yang menganut ajaran Ahmadiyah dipersulit memperoleh Kartu Tanda Penduduk. "Lurahnya menyampaikan bahwa KTP tidak dapat diberikan karena ada tekanan dari oknum untuk tidak mengeluarkan KTP," kata Yendra.
Menurut Yendra, pihaknya tidak memikirkan masalah penuntutan terhadap Bupati Bangka Tarmizi Saat yang mengusir warganya. "Soal copot Bupati, sudah ada aturannya di pemerintah. Itu urusan pemerintah," katanya. Ia mengatakan urusannya ialah memastikan negara melakukan kewajibannya dengan memenuhi hak jemaat Ahmadiyah.
Jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Srimenanti diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Bangka oleh Bupati Bangka pada Jumat, 5 Februari 2016. Bupati Bangka menggunakan Surat Keputusan Bersama Menteri sebagai landasan pengusiran. Selain Bupati, Komandan Distrik Militer Bangka turun tangan membantu kemauan pemerintah kabupaten untuk mengusir jemaat Ahmadiyah.
Jemaat Ahmadiyah pun dipindahkan sebagian ke tempat rahasia pilihan jemaat Ahmadiyah dengan dikawal polisi pada Jumat, 5 Februari. Sedangkan yang lain memilih bertahan. Hingga kini, belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Baik pemerintah daerah maupun pusat belum bertindak.
VINDRY FLORENTIN