Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Otonomi Khusus Belum Sejahterakan Rakyat Papua Barat

Editor

Elik Susanto

image-gnews
REUTERS/Stringer
REUTERS/Stringer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy mengatakan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua belum bisa membuktikan masyarakat sejahtera. Irene menganggap, perlu ada revisi, yang perubahannya mengacu pada terwujudnya kesejahteraan rakyat Papua.

"Belum melihat ada tanda masyarakat Papua merasakan sejahtera," kata Irene seusai rapat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Selasa, 9 Februari 2016. Kelak, setelah direvisi, menurut Irene, undang-undang tersebut namanya menjadi UU Otonomi Khusus plus.

Plus tersebut menyangkut peraturan lebih detail tentang beberapa hal, seperti pengelolaan dana otonomi khusus. Selama ini dana otonomi khusus belum dipisah alias tercampur dengan APBD.

Akibat belum adanya regulasi pengelolaan dan pertanggung jawaban soal penggunaan dana, hal tersebut kini sering menjadi masalah. "Ini yang menimbulkan masyarakat tidak puas dan berteriak merdeka," ujar Irene.

Usul ini mendapat penolakan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam acara yang sama di DPD Senayan, Luhut  mengatakan sebaiknya UU Otonomi Khusus diimplementasikan secara maksimal terlebih dulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Caranya, undang-undang tersebut dibuatkan peraturan daerah khusus untuk memudahkan implementasi. Peraturan daerah utamanya menyangkut pemanfaatan dana yang harus dipindahkan dengan  APBD. "Ini supaya dana otonomi khusus bisa dilakukan dengan benar."

Irene membenarkan implementasi UU Otonomi Khusus belum maksimal. Banyak faktor yang menyelimutinya. Salah satunya landasan penggunaan dana yang hanya memakai Peraturan Gubernur, bukan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus). "Ini menyalahi apa yang dimaksud oleh UU, di mana harus pakai Perdasus."

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usman Hamid Sebut Pengesahan 3 RUU DOB Papua Penyelundupan Hukum

30 Juni 2022

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Usman Hamid Sebut Pengesahan 3 RUU DOB Papua Penyelundupan Hukum

Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia Usman Hamid mengkritik rencana pengesahan tiga RUU Otonomi Baru atau RUU DOB Papua hari ini.


Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

21 Mei 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat dengan perwakilan rombongan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022. Sumber: Biro Setpres
Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan politik pecah belah dengan melakukan pembahasan soal DOB dengan MRP.


MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

21 April 2022

Majelis Rakyat Papua. antaranews.com
MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

MRP menilai masih banyak kewenangan dalam UU Otsus Papua yang tak dijalankan oleh negara.


Rakor soal Papua, Ma'ruf Amin: Operasi Teritorial Ujung Tombak Kesejahteraan

15 Desember 2021

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Rakor soal Papua, Ma'ruf Amin: Operasi Teritorial Ujung Tombak Kesejahteraan

Wapres Ma'ruf Amin menggelar Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres


Majelis Rakyat Papua Sebut Warga Tak Ingin Ada Pemekaran Wilayah

9 Juni 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, berfoto bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/20).
Majelis Rakyat Papua Sebut Warga Tak Ingin Ada Pemekaran Wilayah

Majelis Rakyat Papua menyatakan masyarakat membutuhkan pemenuhan hak-hak dasar.


Kepala Bais Sebut Gangguan Keamanan untuk Setop RUU Otsus Papua

27 Mei 2021

Sejumlah prajurit Yonif 315/Garuda mengikuti upacara pelepasan Satuan Tugas Pam Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Papua di Lapangan Yonif 315/Garuda, Gunung Batu, Kota Bogor, Ahad, 23 Mei 2021. ANTARA/Arif Firmansyah
Kepala Bais Sebut Gangguan Keamanan untuk Setop RUU Otsus Papua

Kepala Bais TNI curiga gangguan keamanan di Papua bertujuan untuk menghentikan pembahasan RUU Otsus Papua.


Polisi Buru Satu Lagi Aktivis Papua yang Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan

4 Maret 2021

Ilustrasi Pengeroyokan.
Polisi Buru Satu Lagi Aktivis Papua yang Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan

Kuasa hukum aktivis Papua mengungkap sejumlah keganjilan dalam kasus dugaan pngeroyokan saat demonstrasi otonomi khusus Papua di DPR itu.


DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua Meski Ada Temuan Penyimpangan Dana

22 Februari 2021

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua Meski Ada Temuan Penyimpangan Dana

Azis Syamsuddin mengatakan DPR terbuka terhadap revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diusulkan pemerintah


Mabes Polri Sebut Ada Penyelewengan Pengelolaan Dana Otsus Papua

17 Februari 2021

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Mabes Polri Sebut Ada Penyelewengan Pengelolaan Dana Otsus Papua

Mabes Polri menduga ada penyelewengan pengelolaan dana otsus Papua.


DPR Tetapkan Anggota Pansus Otonomi Khusus Papua

11 Februari 2021

Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.  TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tetapkan Anggota Pansus Otonomi Khusus Papua

Sejumlah fraksi di DPR mengirim wakilnya mengisi Pansus Otonomi Khusus Papua .