TEMPO.CO, Jakarta - Pencurian listrik yang melibatkan PT Wirajaya Packindo merugikan PLN sebesar Rp 167 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas ini terbukti melakukan kecurangan penggunaan listrik.
"Ini ketahuan saat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menyelidiki," ujar Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya Aries Dwianto di Lapas Cipinang, Kamis, 11 Februari 2016.
Aries mengatakan pihaknya telah meminta ganti sebesar kerugian yang dialami PLN tanpa tedeng aling-aling. "PT Wirajaya sekarang kondisinya pailit. Tapi tetap kami tagih Rp 167 miliar," kata dia. Jika tak mampu bayar, Aries mengatakan pihaknya akan menarik aset-aset perusahaan yang beralamat di Banten tersebut.
Saat ini, empat tersangka pencuri listrik yang ditahan di penjara Cipinang, Jakarta Timur, telah dipindahkan ke Kejaksaan untuk diadili.
Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka. "Kami masih menyelidiki otak pencurian," ujar dia.
Aries mengatakan PLN mulai mengendus kecurangan ini pada November 2014. Sebab, perusahaan besar selalu menggunakan daya listrik yang besar. Sementara daya listrik yang digunakan PT Wirajaya relatif kecil. Pada 16 Desember 2014, terjadi kelainan pada kWh meter di PT Wirajaya Packindo.
Akhirnya, PLN menginvestigasi perusahaan itu sekitar November 2015. Hasil penyelidikan adalah hilangnya beberapa segel kelengkapan alat pembatas dan pengukur listrik. Akibat pencurian itu, PLN rugi sebesar Rp 167 miliar.
Jisman mengatakan pencurian dilakukan dengan merusak alat pembatas dan pengukur listrik. Perusakan itu menyebabkan alat tersebut tidak dapat mengukur energi yang digunakan. "Modusnya mengotak atik pengkawatan sehingga mempengaruhi pengukuran," kata dia.
Jisman menjelaskan, pencurian dilakukan mulai tengah malam, yaitu jam 24.00 WIB. Kawat dilepas dan dipasang lagi saat jam 06.00 WIB. "Itu dilakukan berulang-ulang," katanya.
Keempat tersangka yang diciduk adalah TF, AET, W, dan S. Jisman mengatakan tersangka bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI