TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan ada aturan yang harus dipenuhi jika masyarakat akan bertemu dengan anggota Dewan. "Kalau mau ketemu anggota Dewan boleh saja langsung, tapi lebih baik penuhi aturannya. Harus ada surat izinnya dulu, dong," kata Lulung di gedung DPRD Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.
Pernyataan Lulung itu berkaitan dengan rencana kedatangan Abdul Azis alias Daeng Azis, perwakilan warga Kalijodo, yang ingin mengadu ihwal rencana penggusuran lokalisasi Kalijodo. Azis datang ke DPRD Senin kemarin tapi tidak bisa bertemu dengan anggota Dewan.
Menurut Lulung, kemarin memang dia ditelepon oleh seorang wanita yang mengaku sebagai staf Aziz. Wanita yang sama kemudian menghubunginya lagi pada siang tadi. "Sepertinya mau ngatur pertemuan, tapi kalau kemarin saya tak di kantor, jadi tak bisa," ujarnya.
Lulung mengatakan dia tahu Aziz telah datang ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. "Dari Komnas, tanpa bersurat, dia langsung ke sini. Harusnya ada surat pendahuluan yang diajukan kepada Ketua (DPRD DKI)," tuturnya.
Surat pendahuluan itu, menurut Lulung, kemudian akan didisposisikan Ketua DPRD DKI kepada jajarannya. "Nanti terserah Ketua ingin siapa yang menguruskan, apakah saya, atau Pak Taufik, siapa saja bisa."
Lain dengan Lulung, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan dia ada di kantor saat Aziz datang pada Senin, 15 Februari 2016. "Saya di kantor, kok, kemarin. Kalau didatangi, boleh saja ketemuan," ucap Taufik.
Taufik setuju dengan pendapat Lulung bahwa Pemerintah Provinsi DKI harusnya memutuskan penggusuran Kalijodo setelah menggelar dialog dengan warga setempat. "Menggusur itu, kan, bukan menakut-nakuti, jangan langsung datengin aparat. Dialog dululah," katanya.
Kemarin, Aziz datang ke kantor DPRD DKI membawa surat kepemilikan tanah dan kuitansi pembayaran pajak. Aziz mengklaim telah membayar pajak kepada pemerintah sebanyak Rp 16 juta per tahun. "Ini status tanahnya. Saya punya bukti suratnya ditandatangani oleh lurah dan bayar pajak Rp 16 juta lebih dalam setahun," ujar Aziz di gedung DPRD DKI, Senin.
Aziz menegaskan keaslian surat yang dibawanya. "Apa yang saya bawa dan bukti yang saya pegang akan saya serahkan kepada wakil rakyat agar tidak tumpang-tindih mengenai status ilegalnya," tutur Aziz. Namun tak ada seorang pun anggota Dewan yang bisa ia temui.
YOHANES PASKALIS