TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Siak membongkar penyelundupan 60 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal jenis bensin dan solar di Desa Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Polisi menahan dua tersangka yang diduga sebagai pemilik usaha gelap itu.
"Kami tetapkan dua tersangka atas tindak pidana migas tersebut," kata Kepala Polres Siak Ajun Komisaris Besar Ino Arianto, Selasa, 16 Februari 2016.
Kedua tersangka adalah Burhan Efendi (27 tahun) dan Alfendi (35 tahun), warga Kecamatan Sungai Apit, Siak.
Ino menjelaskan minyak yang diselundupkan kedua tersangka merupakan minyak bersubsidi yang mereka dapatkan dari kapal pengangkut BBM yang biasa melintas di Sungai Siak. Modusnya, minyak tersebut kemudian digelapkan untuk dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga nonsubsidi. "Minyak subsidi yang diselundupkan dijual ke perusahaan," ujarnya.
Menurut Ino, aksi penyelundupan BBM terbongkar berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka menyimpan banyak minyak. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi, Ino berujar, cukup kesulitan menempuh gudang penyimpanan minyak yang jauh dari permukiman warga. Sebanyak 60 jeriken dengan kapasitas 1.000 liter ditemukan dalam gubuk yang letaknya di tepi Sungai Siak. "Lokasinya jauh di pinggir Sungai Siak, tidak ada akses darat. Kami terpaksa menggunakan kapal cepat menuju lokasi."
Hingga kini, Ino menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan ihwal keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan minyak bersubsidi itu. Polisi akan berkoordinasi dengan tim ahli BP Migas dan akan mengirimkan sampel barang bukti. "Barang bukti dan pelaku kami amankan di Polres Siak untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas temuan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 60 ribu liter minyak, tiga unit kapal pompong, dan satu mesin yang digunakan untuk menyedot minyak dari kapal pengangkut minyak. "Nilai jumlah barang bukti sekitar Rp 300 juta," ucap Ino.
RIYAN NOFITRA