TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengatakan pihaknya menyiapkan dua mantan hakim agung sebagai saksi ahli pidana untuk sidang praperadilan, Selasa, 23 Februari 2016. "Bekas mantan hakim agung, dua orang. Biar heboh, rahasia namanya," ujarnya kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2016.
Sementara itu, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menuturkan pihak kepolisian optimistis menghadapi sidang pra peradilan. Sebabnya, penyidik Kepolisian yakin telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
"Sejak awal saya katakan bahwa seluruh upaya paksa sudah sesuai standar operasional prosedur," katanya. Begitu pula dengan penetapan Jessica sebagai tersangka diputuskan dengan memenuhi syarat polisi telah nemiliki minimal dua alat bukti. "Sudah cukup, itu kan sudah diatur dakam KUHP," ucapnya lagi.
Iqbal berujar bahwa tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak Kepolisian menjelang sidang pra peradilan yang digelar pada Selasa ini. "Nggak ada, kita siap-siap saja. Advokat kita sudah siap dari bidang hukum," kata Iqbal.
Jessica diam-diam telah mengajukan tuntutan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Februari 2016. Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Maka, penyidik berkewajiban untuk menjelaskan perbuatan Jessica dilengkapi unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan. Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal usai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri ditemukan kandungan sianida dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH