TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kabupaten Purwakarta Bebas dari Kantong Plastik. "Mulai berlaku efektif hari ini, Senin, 22 Februari 2016," kata Dedi kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2016.
Dedi menegaskan, ia tak mau main-main dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengurangan pemakaian kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan dengan kebijakan kantong plastik berbayar.
"Kami tak mau ada istilah kantong plastik berbayar, yang berarti masih mengizinkan pemakaiannya. Karena itu, kami langsung menyetopnya," ujar Dedi.
Kantong plastik, menurut Dedi, tidak bisa diurai oleh tanah. Perlu waktu ratusan tahun untuk mengurainya. Karenanya, material kimia musuh bumi itu harus benar-benar dienyahkan di tanah Purwakarta.
Seperti diketahui, di daerah lain yang sudah ditetapkan sebagai daerah percontohan, misalnya di Bandung, kantong plastik berbayar dibanderol seharga Rp 200.
Menurut Dedi, solusi itu tidak efektif. Makanya dia langsung mengeluarkan Perda Bebas Plastik dan menggantikan peran kantong plastik dengan tote bag. "Tote bag kan sudah banyak diproduksi kalangan usaha UKM. Kenapa itu tidak diberdayakan?”
Tas jinjing yang terbuat dari bahan daur ulang produk UKM tersebut, ucap Dedi, diberikan para pengelola pertokoan dan pusat perbelanjaan secara gratis sesuai dengan total barang belanjaannya atau dijual dengan harga yang terjangkau.
Dengan cara seperti itu, Dedi berujar, akan terjadi kerja sama yang saling menguntungkan antara para pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pelaku UKM, dan konsumen. "Ending-nya kan sampah kantong plastik bisa hilang, ekonomi kreatif bisa tumbuh kembang," ujarnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Purwakarta Darius Kridanu mengapresiasi upaya Bupati Dedi membebaskan Purwakarta dari sampah kantong plastik tersebut.
Hanya, karena dalam Perda 37 tegas disebutkan langsung menyetop penggunaan kantong plastik, pemerintah Purwakarta harus melakukan sosialisasi yang gencar agar kebijakan bagus itu bisa dilaksanakan secara efektif.
"Yang paling utama sosialisasi dilakukan dulu kepada pihak pengusaha. Tapi akan lebih bagus jika bisa dilakukan secara simultan kepada konsumen juga," ujar Darius.
NANANG SUTISNA