TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN(Persero) masih menunggu aturan khusus terkait dana ketahanan energi untuk membentuk anak usaha khusus energi baru terbarukan. Sebab, menurut Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati, perseroan butuh kejelasan pendanaan. "PLN menunggu sumber dana untuk subsidinya," ujar Nicke di kantor DPR Selasa malam, 23 Februari 2016.
Sebenarnya, kata Nicke, PLN sudah mempunyai anak usaha khusus yang bergerak di bidang energi bersih. Nantinya, perseroan hanya tinggal menambah fungsi menyangga kelebihan tarif pembelian listrik. Tujuannya agar PLN dapat membeli setrum dengan harga normal.
Meski begitu, segala pengesahan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement tetap berada di tangan PLN. Hal ini menurut Nicke juga mencakup amandemen perjanjian yang ada.
Penyangga subsidi juga dikhususkan kepada energi baru terbarukan. Subsidi listrik secara langsung, yakni kepada masyarakat tidak mampu, masih ditangani korporat.
Baca Juga: PLN Akhirnya Setuju Beli Energi Terbarukan dari Pertamina
Persiapan lain yang ditempuh PLN saat ini adalah menghitung ulang besaran dana yang dibutuhkan. Nicke menyebutkan, perhitungan ini dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Nanti proses korporasinya dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara."
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan aturan pungutan energi bakal diatur dalam peraturan pemerintah. Saat ini, menurut Sudirman, draf memasuki tahap final.
Namun Sudirman mengemukakan PLN tidak perlu menunggu aturan terbit. Badan usaha bisa dibentuk terlebih dahulu. Nantinya perhitungan subsidi bisa dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM. "Tetapi itu urusan korporasi, silakan PLN diskusikan dengan Menteri BUMN," ungkap Sudirman.
ROBBY IRFANY