TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan via ATM akan diperluas. Mulai bulan depan, pembayaran tak lagi hanya lewat Bank BJB. “Bulan depan bisa lewat Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI,” katanya di Bandung, Rabu, 24 Februari 2015.
Iwa mengatakan pembayaran pajak kendaraan via ATM lewat program E-Samsat itu sebenarnya sudah berjalan setahun. Sayangnya, transaksi pembayaran pajak kendaraan tahunan via Bank BJB jumlahnya masih rendah. “Transaksinya hanya 5.500, padahal di Jawa Barat ada 13 juta kendaraan,” ucapnya.
Menurut Iwa, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya sudah menyanggupi mendukung layanan pembayaran pajak kendaraan via ATM lewat multibank itu. Wilayah hukum Polda Metro itu, misalnya, melingkupi daerah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok. Selebihnya masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Iwa mengatakan pembayaran pajak kendaraan tahunan via ATM dirancang bisa dilakukan di seluruh jaringan bank di Indonesia. Layanan ini akan diluncurkan bertahap. Dia menargetkan paling cepat bulan depan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Saat ini pemerintah provinsi masih menuntaskan integrasi data kendaraan itu dengan nomor identitas kependudukan (NIK).
Data kependudukan itu akan menjadi salah satu data input untuk mendapatkan kode pembayaran pajak kendaraan via ATM. Iwa mengatakan sengaja mengintegrasikan NIK dengan kepemilikan kendaraan. “Makanya, dengan cara itu, alamat pemilik juga bisa kita lacak kalau belum bayar pajak kendaraan,” tuturnya.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan cara pembayaran via ATM nantinya tinggal memasukkan data identitas dengan format tertentu lewat SMS ke nomor tertentu. Saat ini, misalnya, SMS itu dikirim ke nomor 08112119211.
Data yang dikirim via SMS adalah NIK, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan. “Secara elektronik, data itu akan dicek antara database Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian. Kalau sama akan muncul kode bayar, kalau tidak artinya harus datang ke Samsat untuk perbaikan data,” katanya, 24 Februari 2015.
Nanin mengatakan kertas struk pembayaran dari mesin ATM itu menjadi tanda bukti untuk mendapat surat pajak kendaraan STNK di kantor Samsat. “Kalau di wilayah Polda Jawa Barat, struk itu tidak usah ditukar, polisi sudah hafal. Tinggal diselipkan di STNK. Tapi struk itu biasanya suka luntur, itu bisa dicetak ulang atau mending tukerin ke Samsat. Kalau untuk wilayah Polda DKI belum seperti itu,” ujarnya.
AHMAD FIKRI