TEMPO.CO, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya membantah telah menolak rombongan Wakil Wali Kota Bandung yang hendak melakukan studi banding tentang peningkatan pajak dan pendapatan daerah di kota itu. Pernyataan Wakil Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial serta cuitan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di media sosial tentang adanya penolakan tersebut sangat disayangkan.
“Selama ini kami tidak pernah menolak kunjungan studi banding,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser, saat dihubungi Tempo, Rabu 24 Februari 2016.
Fikser menjelaskan yang terjadi bahwa pihaknya tengah mengatur ulang jadwal penerimaan rombongan dari Bandung tersebut dari jadwal semula, 18 Februari 2016 lalu. Tanggal yang sama, dia menyebutkan, bertepatan dengan kunjungan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan ke kantor Dinas Pendapatan Daerah Surabaya.
Surat diakui diterima 16 Februari 2016 atau sehari sebelum agenda pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Ini hal yang serius bagi semua daerah,” kata Fikser, sambil menambahkan, “Kami pas sibuk-sibuknya, kan mestinya mereka mengerti, bukan tiba-tiba langsung seperti itu.”
Kronologi itu menjelaskan kenapa Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Yusron Sumartono mengaku tidak tahu adanya rencana kedatangan rombongan dari Bandung. “Kami sama sekali tidak menerima disposisi surat dari wali kota,” kata Yusron.
Sebelumnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, atau yang biasa disapa Emil, menyatakan menyesalkan sikap Pemerintah Kota Surabaya yang dinilainya tak mengacuhkan kunjungan kerja wakilnya itu. Kunjungan mengajak serta delapan pejabat dari Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
“Kami biasa terima studi banding dari banyak tempat. Sekalinya di sana kami ditolak, saya tidak tahu alasannya,” tutur dia, yang juga mengunggah keluhannya itu di media sosial Twitter. (Baca juga: Ditolak ke Surabaya, Begini Kronologis Versi Ridwan Kamil)
Adapun Oded menjelaskan tujuan kunjungan kerja adalah meminta kiat-kiat dari Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan dan mengelola penerimaan pajak. Dia mengklaim surat permohonan studi banding telah mendapat respons dari Wali Kota Tri Rismaharani. “Tapi hanya berbentuk UMP (untuk menjadi perhatian). Itu saja bahasanya, sehingga semua SKPD tidak ada yang mau menerima kami,” kata dia.
Tentang surat ini, Fikser menjawab bahwa surat ditandatangani oleh pejabat Sekretaris Kota Surabaya di masa penjabat Wali Kota Surabaya Nurwiyatno. “Kalau begini yang tidak sabaran siapa?” kata dia.
ARTIKA RACHMI | EDWIN FAJERIAL | PUTRA PRIMA