TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Itu biasa buat kami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakata Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Markas Polda, Kamis, 25 Februari 2016.
Menurut Iqbal, hal itu biasa dilakukan oleh jaksa, karena mereka ingin pemeriksaan yang komprehensif. Bukti tak boleh terbantahkan dan bisa diuji secara ilmiah.
Berkas perkara yang dilempar-lempar seperti bola pingpong adalah hal wajar. Kepolisian pun siap menerima berkas itu kembali dan bersedia melengkapi kekurangan sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.
"Berkas J tentu kami akan terima. Dikembalikan itu tentu dengan petunjuk," ucap Iqbal. "Kami akan penuhi petunjuk itu dan kekurangannya, kemudian akan kami kembalikan. Teman-teman JPU pasti akan memeriksa lagi. Kalau ada yang kurang, dikembalikan."
Meski demikian, Iqbal tak mau menyebutkan kekurangan yang diminta Kejaksaan. "Enggak bisa, itu materi," ujar Iqbal. Namun ia menyatakan akan mengirimkan kembali berkas itu ke Kejaksaan begitu fakta-fakta yang kurang berhasil didapatkan. "Sesegera mungkin."
Jessica ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Januari 2016. Ia diduga meracuni sahabatnya, Mirna, dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna pada awal Januari lalu di kafe Olivier, Jakarta Pusat.
MAYA AYU PUSPITASARI