TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Ricard Joost Lino, terancam dijerat kasus korupsi baru. Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini tengah menyelisik dugaan tindak pidana korupsi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, oleh PT Pelindo II dengan total anggaran senilai Rp 286 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan akan memanggil RJ Lino terkait dengan kasus ini. Selain Lino, seluruh petinggi PT Pelindo II juga ikut dipanggil guna memenuhi pemeriksaan. “Dalam waktu dekat kami panggil,” kata Sudarmawan, Sabtu, 27 Februari 2016.
Menurut dia, pemanggilan terhadap RJ Lino ini bukan yang pertama kalinya dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sebab, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan, tapi RJ Lino tidak hadir.
Sudarmawan tidak menjelaskan apa kesalahan Lino dan jajarannya dalam persoalan ini. “Karena pada pemanggilan sebelumnya tidak pernah datang. Makanya kita panggil yang lain dulu untuk melengkapi bukti,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah meminta bantuan dua ahli bidang pengerukan pelabuhan, termasuk melibatkan pihak perguruan tinggi. Peran saksi ahli itu untuk mengetahui pengukuran dasar laut yang tidak bisa dijelaskan dengan pemikiran biasa dan bersifat sangat teknis.
Sebelumnya, RJ Lino dicopot sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Menteri BUMN melakukannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Lino juga ditetapkan sebagai tersangka kasus mobile crane oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
PHESI ESTER JULIKAWATI