TEMPO.CO, Ternate - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate Abdullah Assagaf dan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Maluku Utara Jani Syafi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan motor pada 2014.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto, Abdullah dan Jani ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti cukup yang berhubungan dengan pajak kendaraan bermotor tahun 2014. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian negara di sektor pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,7 miliar. “Penyidik saat ini masih mendalami kasus itu, apakah ada keterlibatan orang lain. Yang pasti, penyidikan masih kami lakukan,” ucap Heru kepada Tempo, Senin, 29 Februari 2016.
Heru mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor 2014, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk saksi dari Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Bahkan Kejaksaan akan kembali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Jadi kasus ini masih terus kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Heru.
Adapun Abdullah belum bisa dimintai konfirmasi hingga berita ini ditulis. Saat dihubungi, nomor telepon selulernya tidak aktif. Saat disambangi Tempo di tempat kerjanya di kantor Samsat Ternate, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Abdullah tidak berada di tempat. “Kepala kantor sudah jarang masuk. Kami tidak tahu di mana,” tutur anggota staf yang menolak namanya disebut.
BUDHY NURGIANTO