TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis bagi para terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian anggota TNI Angkatan Udara. Enam terdakwa merupakan kasus penganiayaan adalah anggota Grup I dan II Komando Pasukan Khusus (Kopassus), pasukan elite TNI Angkatan Darat. Sedangkan terdakwa lain masih menjalani persidangan.
Dua dari enam terdakwa, selain divonis bersalah juga dipecat dari dinas ketentaraan. Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Sersan Mayor Zulkifli meninggal.
"Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer," kata Sekretaris Pengadilan II-11 Yogyakarta Kapten CHK Handoko, Kamis, 3 Maret 2016.
Putusan itu didasarkan amar yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Selasa, 1 Maret lalu. Dalam amarnya, majelis yang diketuai Letnan Kolonel (Sus) Syf. Nursiana menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menyatakan, tiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas perkara yang sama hanya dijatuhi pidana penjara tanpa dikeluarkan dari dinas militer, yaitu Sersan dua Azan Akbar Retsalos dan Prajurit Dua Rice Predo Laelaem, yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Lalu Prajurit Dua Jamaludin dihukum selama 1 tahun penjara.
Dua terdakwa yang divonis bersalah dan dipecat dari dinas ketentaraan, Supriyadi dan Dedy Irawan, menyatakan banding. Sedangkan tiga terdakwa lain masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Ditambahkan Handoko, satu lagi terdakwa, yaitu Sersan Kepala Taufan Batua Sesanto, anggota Kopassus Grup II, juga divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Dalam persidangan berkas ketiga ini persidangan dipimpin Mayor CHK Arwin Makal. Dinyatakan Taufan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruhnya dengan sengaja. Taufan yang memiliki pangkat paling tinggi dibanding para terdakwa lainnya dinilai ikut bertanggung jawab karena tidak mencegah terjadinya tindak kekerasan.
"Berkas lainnya masih disidangkan, pekan depan vonis," kata Handoko.
Perkara di berkas kedua ada sebanyak sepuluh anggota Kopassus dalam kasus yang sama. Perkara yang menjerat 16 terdakwa itu bermula dari penganiayaan terhadap empat anggota TNI Angkatan Udara di kafe/karaoke Bimo di Sukoharjo, 30 Mei 2015.
Akibat penganiayaan ini, empat anggota TNI Angkatan Udara mengalami luka-luka. Bahkan satu di antaranya meninggal, yaitu Sersan Mayor Zulkifli. Ketika itu terjadi keributan antarmereka saat berada di tempat hiburan malam karena senggolan antarpengunjung yang merupakan anggota TNI itu.
MUH SYAIFULLAH