TEMPO.CO, Jakarta - Kekisruhan Kabinet Kerja memasuki babak baru. Kali ini Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli kembali memicu kegaduhan lantaran mengubah sendiri nama instansinya sebelum ada keputusan dari Presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla memprotes langkah Rizal Ramli itu. Ia menegaskan tidak ada perubahan nomenklatur. "Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang, tetap Menko Maritim. Tidak ada itu (tambahan frasa) Sumber Daya," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, kemarin.
Saat baru dilantik menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman pada 13 Agustus 2015, Rizal memang sudah berencana mengganti nama instansinya menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya. Dia mengklaim usulan perubahan nama itu telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Pak Presiden sudah setuju," ujar Rizal.
Rizal mengatakan, dengan pergantian nama itu, diharapkan instansinya bisa merambah lebih jauh ke bidang ekonomi. Perubahan nama tersebut, menurut dia, juga akan diikuti dengan penambahan dua kementerian. Namun, ketika ditanya dua kementerian apa yang akan bergabung di bawah koordinasinya, Rizal mengelak. "Ya, itu nanti tanya Presiden saja," tuturnya.
Langkah Rizal mengganti sendiri nama instansinya itu pun mendapat sindiran dari Jusuf Kalla. JK menyebut ada salah satu menteri yang mengganti nama kementeriannya tidak sesuai dengan peraturan presiden. Dalam peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara memang disebutkan nama lembaga yang dinaungi Rizal Ramli itu adalah Kementerian Koordinator Kemaritiman, bukan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya.
Hingga kini memang belum ada peraturan presiden terkait dengan perubahan tersebut. Salah satu anggota humas Kementerian Kooordinator Kemaritiman, Efrimal Bachri, mengatakan perubahan nama tersebut masih dibahas di Sekretariat Negara. "Belum. Masih dibahas," ujar Efrimal.
Meski belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait pergantian nama itu, Rizal tetap jalan terus. Dia kerap menggunakan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya di berbagai ranah. Misalnya, dalam situs resmi instansinya, maritim.go.id, tertulis di pojok kiri atas Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber daya. Rizal juga menggunakan nama itu pada kop surat untuk mengirim rilis berita ke wartawan.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan langkah Rizal Ramli itu telah menerabas aturan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Tidak boleh main ubah sendiri,” ujar Refly. Ia menjelaskan, sebelum ada keputusan Presiden untuk mengubah suatu kementerian, perlu ada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, pertimbangan tersebut menyangkut koordinasi dengan kementerian lain dan besar-kecilnya anggaran. Refly khawatir langkah Rizal ini bakal mengacaukan koordinasi antarkementerian.
DEVY ERNIS