TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menangkap enam bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB). "Melanggar rute setelah dilarang masuk Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan Andriyansah, Senin, 7 Maret 2015.
Enam bus tersebut kini dikandangi Dishub. Ada beberapa alternatif untuk menyiasati permasalahan ini. Andriyansah menuturkan akan mencoba berkoordinasi dengan enam operator APTB, Transjakarta, dan Dishub. Rencananya, Dishub akan mengajak APTB bergabung dengan Transjakarta.
Dishub juga sedang mengupayakan percepatan bantuan 600 bus dari Kementerian Perhubungan. Tujuannya untuk mengatasi jumlah penumpang yang menumpuk. Selain itu, Dishub menyiapkan bus pengganti APTB.
"Sudah ada 31 bus Scania yang kalau dikonversi dengan single setara dengan 62 bus. Juga ada 50 bus dari TransJabodetabek untuk mengganti rute APTB," ujar Andriyansah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus APTB melintasi rute Jakarta. Pelarangan ini dilakukan setelah pihak operator APTB dan PT Transportasi Jakarta gagal sepakat soal besar pembayaran tarif per kilometer. Mulai 5 Maret 2016, APTB kembali dilarang masuk Jakarta.
LARISSA HUDA