Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Via Jalur Independen, Ahok Terancam Dijegal

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan dari dalam mobil usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan dari dalam mobil usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan metode pengumpulan dukungan yang digalang Teman Ahok memiliki celah hukum. Relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu bisa dituduh memalsukan dokumen bila mengisi nama calon wakil gubernur dalam formulir TA.1-TMN AHOK tanpa sepengetahuan pemilik kartu tanda penduduk. “Ini berbahaya. Nanti bisa jadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi kalau Ahok menang,” kata Titi, Jumat 4, Maret 2016.

Formulir TA.1-TMN AHOK adalah formulir berisi surat pernyataan dukungan yang disebarkan Teman Ahok. Pemilik KTP harus mengisi formulir itu bila mendukung Ahok. Dalam formulir, kolom calon wakil gubernur dikosongkan dan diberi keterangan “tidak perlu diisi.” Nantinya, formulir ini menjadi lampiran formulir dukungan perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan dukungan masyarakat bagi calon kepala daerah, yang mengajukan diri lewat jalur independen, berlaku bagi sepasang calon gubernur dan wakilnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 berbunyi, “Peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.”

Ketentuan berpasangan juga tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pasal 11 ayat 1 dalam peraturan itu menyatakan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Meski begitu, Sumarno mengatakan pencantuman pasangan nama calon pada pengumpulan KTP belum diatur oleh instansinya. Komisi hanya mensyaratkan nama wakil tercantum saat calon gubernur menyerahkan formulir dukungan perseorangan. “Setelah itu, formulir akan diverifikasi untuk mendeteksi dukungan ganda,” kata Sumarno.

Senada dengan Sumarno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tersebut berlaku bagi satu pasangan calon gubernur dan wakilnya. Meski begitu, peraturan tersebut masih bisa berubah lantaran Undang-Undang Nomor 8, yang menjadi dasar hukum utamanya, akan direvisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan nama pendamping Ahok bakal diumumkan secara terbuka. Ia menampik pengosongan nama calon wakil berpotensi menimbulkan gugatan. Alasannya, pemilik KTP yang menolak nama calon wakil bisa menarik kembali dukungannya dengan mudah. Opsi lainnya, pemilik KTP bisa menarik dukungan saat petugas KPU memverifikasi data di lapangan. “Data kami rapi dan bagus, menarik dukungan bukanlah hal sulit,” tuturnya.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyadari pentingnya menggaet calon wakil. Ia memberi batas waktu pekan depan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memutuskan sikap. Pasalnya, pendaftaran bakal pasangan kepala daerah lewat jalur independen lebih rumit lantaran harus melalui tahap verifikasi.

Dari PDI Perjuangan, nama Djarot Saiful Hidayat, yang kini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, ramai disorongkan sebagai pendamping Ahok. Hanya, Ahok mengatakan Djarot belum mendapat restu partai untuk menjadi calon wakilnya lewat jalur independen. “Kami tunggu sampai pekan depan,” ujarnya.



LINDA H | INDRI MAULIDAR | LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga saat Konferensi Pers Rakernas V PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?


Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Dua politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berfoto bersama dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.


PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

2 hari lalu

Eriko Sotarduga. Wikidpr.
PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

2 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.


Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

2 hari lalu

Kamaruddin Muten, bakal calon bupati Belitung Timur 2024. TEMPO/Servio Maranda
Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.


Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

3 hari lalu

Adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju di Pilkada Belitung Timur, Rabu 15 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.


Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Tempo/Dhemas Reviyanto-Dian Triyuli Handoko
Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.