TEMPO.CO, Jakarta -Setiap anak di Jakarta, termasuk Jakarta Selatan wajib memiliki sertifikat imunisasi dasar. Hal ini karena sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan anak untuk masuk sekolah dasar.
Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Selatan Henny Fachrudin mengatakan aturan tersebut sudah mulai diterapkan tahun lalu. "Tahun ini kami giatkan lagi," kata dia Selasa 8 Maret 2016.
Henny mengatakan dengan diwajibkannya sertifikat imunisasi sebagai syarat pendaftaran, akan mendorong setiap anak melakukan imunisasi. "Kami harap tidak ada lagi anak yang tak imunisasi," kata dia.
Sebab, menurut dia, imunisasi dasar sangat penting untuk menjaga daya tahan tubuh anak selama masa pertumbuhan. Terutama dari penyakit berbahaya seperti polio atau campak.
Rangkaian imunisasi dasar adalah imunisasi yang harus diberikan kepada bayi sebelum berumur satu tahun. Imunisasi yang wajib diberikan adalah Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi polio, Imunisasi Campak dan Imunisasi Hepatitis B.
Baca Juga:
Henny mengatakan, jika ada anak yang terlewat satu imunisasi, akan diberikan imunisasi booster. "Ini imunisasi untuk menambah kekebalan anak. Intinya sama dengan imunisasi dasar," kata dia. Imunisasi ini bisa diberikan meski anak juga sudah memenuhi imunisasi dasar.
Sertifikat imunisasi dikeluarkan oleh puskesmas terdekat atau sudin kesehatan setempat. Data anak yang diimunisasi dan imunisasinya biasanya tercatat di sana.
Sejauh ini, Henny menyebut di Jakarta Selatan hampir 80 persen anak melaksanakan imunisasi dasar. "Karena sekarang swasta pun bergerak untuk memberikan imunisasi dasar, dengan laporan kepada kami tentunya," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun menginginkan agar anak yang masuk SD harus memiliki sertifikat imunisasi. "Tak ada toleransi untuk kesehatan anak," kata dia saat membuka Pekan Imunisasi Nasional DKI Jakarta 2016 untuk vaksin polio hari ini.
NINIS CHAIRUNNISA