TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan maju lagi dalam pemilihan Gubernur DKI pada 2017 dari jalur independen. Untuk ikut berlaga, ada dua tahap yang harus dilalui Ahok atau calon independen lainnya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarmo, calon independen harus melewati tahap verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahap pertamam KPU DKI Jakarta akan memverifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.
Sumarmo mengatakan jumlah minimal KTP yang mesti dikumpulkan untuk maju sebagai calon independen adalah 532.213 orang. "Jadi, kalau Pak Ahok bilang satu juta, kita akan datang memeriksa ke sana. Seluruhnya akan kita cek," kata Sumarmo saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Maret 2016.
Persyaratan jumlah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang kepala daerah. Menurut aturan tersebut, wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta harus mengumpulkan KTP sejumlah 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap pada tahun sebelumnya. "Pemilu terakhir itu, kan, pemilihan presiden. Pada pemilihan itu, jumlah DPT-nya 7.260.168. Kalau dari situ 7,5 persennya kita bisa dapat angka segitu," ujarnya.
Setelah jumlahnya tercukupi, selanjutnya akan diperiksa apakah KTP yang terkumpul bebas dari pemilih ganda. Selain itu, KPU akan memeriksa sebaran KTP sudah merata atau belum. Menurut Sumarmo, berdasarkan undang-undang, sebaran pemilih harus lebih dari 50 persen dari wilayah yang bersangkutan. "Kalau DKI ada enam wilayah, maka jumlah dukungan minimal di empat wilayah," ucap Sumarmo.
Setelah tahap verifikasi administrasi, selanjutnya akan dicek kesesuaian data. KPU akan memeriksa apakah KTP yang dikumpulkan sudah sesuai atau belum dengan yang telah didaftarkan.
Untuk itu, Sumarmo mengajak masyarakat, tim sukses, dan Teman Ahok untuk ikut dalam proses verifikasi. "Silakan ikuti proses verifikasi agar transparan. Jadi, supaya sah, perlu mengawal hingga tingkat bawah."
MAWARDAH NUR HANIFIYANI