TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan perubahan status kelembagaan Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat kementerian. Pramono mengatakan usul ini berasal dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan.
"Menkopolhukam sudah menyampaikan usul itu sampai di tempat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi karena ini menyangkut kelembagaan. Prosesnya setelah dari Menteri Yuddy, Menteri Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, baru ke Presiden," kata Pramono di kantornya, Jumat, 11 Maret 2016.
Pramono mengatakan Presiden baru akan memberikan keputusan mengenai perubahan status kelembagaan BNN setelah seluruh kajian dari semua menteri terkait selesai. "Kalau beliau menyetujui, kita akan proses lebih lanjut," ujarnya. Menurut dia, koordinasi mengenai usul perubahan status kelembagaan berada di tangan Menkopolhukam.
Jika status kelembagaan BNN menjadi setingkat kementerian, Pramono mengatakan hal itu belum tentu berujung pada kenaikan pangkat dari kepala lembaga itu. Ia mencontohkan, ada beberapa lembaga setingkat menteri yang pangkat pemimpin lembaga itu tidak dinaikkan. "Bagaimana dengan BNN, ya nanti. Sekarang reorganisasinya sedang diusulkan. Biarkan prosesnya berjalan," tuturnya.
Kemarin, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan menyatakan Presiden akan menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian karena gawatnya bahaya narkoba. Luhut mengatakan, dengan perubahan status itu, Presiden akan melantik ulang Kepala BNN Budi Waseso menjadi pejabat setingkat menteri.
ANANDA TERESIA