TEMPO.CO, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, segera melakukan transparansi laporan penggunaan uang hasil pajak yang dibayarkan masyarakat. "Bentuknya melalui pengumuman selebaran rutin, kanal media massa dan media sosial serta semua situs dinas pemerintahan," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di sela-sela peringatan pekan panutan penyampaian SPT tahunan di Bale Paseban kantor Bupat Purwakarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Dedi mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk menjalankan pemerintahan yang berbasis transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.
Dedi berharap, setiap warga Purwakarta membayar pajak bukan karena urusan birokrasi saja melainkan wujud kepedulian terhadap pembangunan daerahnya. "Kalau mereka tahu pos-pos apa saja yang terbangun dari pajak yang mereka bayar, pasti akan lebih menyadarkan tentang pentingnya membayar pajak," katanya.
Ihwal penerapan e-filling yang sudah diterapkan dalam proses pelaporan pajak, Dedi menyatakan apresiasinya. Ia menghimbau masyarakat agar rutin melaporkan pajaknya.
"Ini tentu memudahkan kita dalam proses pembayaran termasuk pelaporan. Untuk para pejabat publik, jangan hanya rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK saja, tapi dari sektor lain juga harus dilaporkan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan transparansi penggunaan pajak tersebut.
Dia menyatakan proses yang dilakukan secara transparan akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak untuk pembangunan.
"Dana perimbangan, DAU, dan DAK cukup berkontribusi bagi APBD Purwakarta. Tahun lalu sebesar Rp 933,7 miliar atau sekitar 47,23 persen dari total anggaran pendapatan Kabupaten Purwakarta dari sektor pajak," kata Yoyok.
NANANG SUTISNA