TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina akhirnya menandatangani kesepakatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016. Konsorsium badan usaha milik negara Indonesia dan Cina itu menyetujui poin-poin yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan adalah hak eksklusivitas. Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin bagi proyek kereta cepat lainnya dalam radius 25 kilometer dari stasiun awal dan akhir. Sedangkan perusahaan meminta radius diperpanjang menjadi 50 kilometer.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Hanggoro Budi Wiryawan, akhirnya mereka sepakat dengan keinginan pemerintah. “Disepakati 25 kilometer," ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi di kantor Kementerian Perhubungan.
PT Kereta Cepat juga menentukan 31 Mei 2019 sebagai awal dimulainya operasi kereta. Tanggal ini penting karena berkaitan dengan masa konsesi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta masa konsesi selama 50 tahun, dihitung sejak target pengoperasian kereta. Adapun perusahaan meminta masa konsesi dihitung sejak kereta mulai beroperasi, meski mundur dari target.
Menteri Jonan mengatakan pemerintah tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun kepada perusahaan. PT Kereta Cepat meminta kompensasi bila arbitrase memutuskan pemerintah mengingkari perjanjian. "Tidak ada jaminan, baik berupa uang atau garansi," ujarnya.
DEVY ERNIS