TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina akhirnya menandatangani kesepakatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, kemarin, Rabu, 16 Maret 2016. Konsorsium badan usaha milik negara Indonesia dan Cina itu menyetujui poin-poin yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, perdebatan konsesi proyek kereta cepat antara Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian itu.
Berikut ini sejumlah klausul konsesi yang disepakati kedua pihak.
Masa Konsesi
Masa konsesi 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar.
Pembangunan
Pembangunan prasarana kereta cepat paling lama tiga tahun, terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan.
Penyerahan Aset
Pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian, termasuk tanah yang dimiliki, diserahkan kepada pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.
Pendanaan
Proyek didanai oleh pihak ketiga dan hak penyelenggaraan dijadikan jaminan.
Peraturan
Perjanjian konsesi tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perselisihan
Penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui Singapore International Arbitration Centre.
Profil Proyek
Nilai investasi: US$ 5,135 miliar (Rp 68,13 triliun)
Panjang rel: 142,3 kilometer
Stasiun: Halim, Jakarta Timur; Walini, Bandung Barat; Karawang, Jawa Barat; dan Tegalluar, Jawa Barat.
Luas lahan yang dibebaskan: 650 hektare
Mulai beroperasi: 31 Mei 2019
Pelaksana: PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (konsorsium BUMN Indonesia dan Cina)
Kecepatan maksimum: 300 kilometer per jam
Tarif: Rp 200 ribu per orang
Target penumpang (tahun pertama): 28 ribu orang per hari
DEVY ERNIS | EFRI R