TEMPO.CO, Jakarta - Tim Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Cybercrime Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan pelecehan lambang negara yang melibatkan penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Menurut Kepala Unit Satu Subdirektorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Komisaris Nico Setiawan, pihaknya telah melakukan patroli siber untuk mengusut hal tersebut.
"Jadi, setelah patroli siber, kami melihat, membaca, ada keluhan dan keresahan di masyarakat terkait dengan salah satu artis yang sedikit menghina sila kelima, makanya kami coba buatkan laporan informasi," kata Nico Setiawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016.
Baca: Ayu Ting Ting Bela Zaskia Gotik, Ini Alasannya
Nico berujar, pihaknya akan mengarahkan penyelidikan itu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Kebangsaan Indonesia. Ia juga akan mengarahkan dugaan pencemaran lambang negara itu pada Pasal 158 KUHP. "Nanti, laporan yang dibuat atas laporan kami sendiri. Model A," kata Nico.
Kisah pelecehan lambang negara yang menyeret pelantun lagu Satu Jam Saja itu bermula saat ia bersama dua temannya, Ayu Tingting dan Julia Perez, tampil di sebuah acara musik pada Selasa lalu. Mereka ditantang dalam kuis adu pintar dengan menjawab pertanyaan dari Deni Cagur. Ketika ditanya mengenai kapan hari kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, Zaskia menjawab pada saat azan subuh.
Baca juga: Vicky: Aku Aja yang Dikenal Bodoh Enggak Berani Hina Pancasila!
Selain itu, ia menjawab tanggal hari kemerdekaan jatuh pada 32 Agustus, yang seharusnya tidak ada dalam sistem penanggalan. Dan satu jawaban Zaskia Gotic yang mengundang perbincangan publik adalah saat ia menjawab lambang sila kelima Pancasila dengan jawaban “bebek nungging”, dari jawaban yang seharusnya padi dan kapas sebagai simbol keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DESTRIANITA K