TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan lima upaya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Bangka Belitung selama 2016. Dari tangkapan tersebut, turut diamankan lima orang tersangka beserta barang bukti 5 unit kapal, pukat harimau (trawl), dan ikan sebanyak 1,3 ton.
"Satu tangkapan dilakukan di perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan empat tangkapan lainnya di perairan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Satu perkara sudah tahap dua. Sedangkan empat lainnya dalam proses tahap dua," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Babel Ajun Komisaris Besar Adi Nugraha kepada Tempo, Senin, 21 Maret 2016.
Menurut Adi, pelanggaran yang dilakukan para pelaku ilegal fishing tersebut rata-rata pada alat tangkap yang masuk kategori dilarang dan tidak mempunyai izin kapal yang lengkap.
"Alat tangkap trawl mereka buat sendiri. Di Babel belum ada yang memproduksi trawl. Daerah yang rawan terjadinya ilegal fishing di Kabupaten Bangka, Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Itu juga tergantung cuaca," ujar Adi.
Dalam pencegahan kasus ilegal fishing, menurut Adi, Polair terkendala dengan kapal operasional yang belum memadai. 16 kapal tipe C1, C2, dan C3 yang dimiliki Polair saat ini hanya untuk perairan sungai dan pantai.
"Setidaknya, kami membutuhkan kapal tipe B dan tipe A karena wilayah perairan Bangka Belitung sangat luas dan terdiri dari laut. Sehingga untuk memaksimalkan pencegahan ilegal fishing, kami bekerja sama dengan KSOP dan DKP," ujar dia.
Adi menambahkan kelima tersangka ilegal fishing tersebut dikenakan pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman satu dan lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Saat ini pelaku ilegal fishing banyak dilakukan nelayan lokal. Sudah dua tahun terakhir belum ditangani juga pelaku ilegal fishing dari luar negeri atau luar daerah Babel," ujar dia.
SERVIO MARANDA