TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif meminta Komisi Pemilihan Umum tidak menerima pencalonan mantan narapidana korupsi untuk maju pada pilkada serentak 2017. KPK beralasan majunya mantan terpidana tersebut mencederai pemberantasan korupsi.
"Kami selama ini ingin tidak ada korupsi, tapi mantan-mantan terpidana korupsi malah bisa terpilih lagi," kata Laode saat diskusi Evaluasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2015 di gedung KPU, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.
Laode menyebut, pada pilkada lalu, ada dua mantan terpidana koruptor yang menang pilkada. Salah satunya dari Aceh. Namun Laode tidak menyebut siapa orang yang dimaksud.
KPK menilai KPU kurang mensosialisasi dan memberi pembekalan bagi pemilih untuk tidak memilih mantan terpidana korupsi. Sebab, dalam pilkada kemarin, ada mantan terpidana yang justru berhasil jadi pemenang. "Masyarakat harus diberi tahu ini (jangan pilih mantan terpidana)," ujar Laode.
Laode meminta masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pilkada mempunyai kepekaan politik. Ia menuturkan, bila masyarakat memiliki hal itu, tidak ada lagi mantan terpidana korupsi yang dipilih.
Laode berharap KPU mendorong pembangunan integritas para politikus muda. Sehingga diharapkan pemimpin yang maju di pilkada mendatang jauh lebih berkualitas dan bebas korupsi.
AHMAD FAIZ