Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mediasi Corbec dan Kemenkominfo Buntu

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi: learntelecom.com
Ilustrasi: learntelecom.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman kembali mengadakan mediasi untuk PT Corbec Communication dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa, 22 Maret 2016. Hal ini terkait dengan tuntutan perusahaan telekomunikasi tersebut yang tak kunjung dipenuhi Kementerian Kominfo. Sudah setahun lebih sejak Kementerian Kominfo berjanji untuk mencari solusi penundaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai penerbitan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Acces (BWA) PT Corbec Communication.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Titon Dutono mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menuntaskan putusan soal kode akses, penomoran, dan interkoneksi. Namun, hal itu membutuhkan proses yang panjang. Sementara untuk frekuensi, Titon mengatakan, pihaknya tak bisa mengubah sesuai permintaan PT Corbec Communication. "Ada peraturan yang mengharuskan lelang untuk frekuensi yang diminta," kata dia.

Sebelumnya, PT Corbec Communication memiliki frekuensi BWA 3,5 GHz. Namun peraturan yang baru mengharuskan semua frekuensi BWA menjadi 3,3 GHz.

Direktur PT Corbec Communication Muhammad Irwani mengatakan hal yang belum dipenuhi oleh Kemenkominfo adalah frekuensi mobile data. Pihaknya meminta lebar frekuensi untuk mobile data 2,3 GHz kepada pemerintah. Permintaan ini, kata Irwani, sudah diajukan sejak tahun 2009. Sementara pada tahun 2010 muncul peraturan bahwa untuk mendapat frekuensi tersebut harus melalui proses lelang. Sehingga kini Kementerian Kominfo ogah memberikan frekuensi tersebut secara cuma-cuma akibat adanya peraturan tersebut.

Irwani pun menyesalkan keputusan tersebut. Ia menganggap eksekusi atas permohonannya kepada pemerintah sangat lama. "Kami kehilangan kesempatan dan kepercayaan dari pihak ketiga," kata Irwani.

Meski demikian, Titon menyangkal bahwa pihaknya tidak memenuhi putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa frekuensi 3,3 GHz yang diberikan sudah melingkupi frekuensi mobile data. "Kami sudah berikan haknya, dia saja yang minta frekuensi yang ramai," kata dia usai mediasi.

Selain itu, jika pemerintah menuruti permintaan PT Corbec Communication, sama saja bahwa kementerian melanggar hukum. "Nanti kami digugat lagi," kata Titon.

Hal itu dibenarkan oleh Irwani. Dengan frekuensi 3,3 GHz, perusahannya akan kalah saing. Sebabnya, tak ada jaringan mobile data yang memakai frekuensi tersebut. "Kalau untuk mobile data itu tidak dipakai di sini," kata dia. Ia menyebutkan yang biasa digunakan untuk mobile data adalah frekuensi 800 MHz, 1,8 GHz, 2,3 GHz, dan 2,5 GHz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mediasi itu pun menemui jalan buntu. Pimpinan Ombudsman Adrianus Meliala memberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk kedua belah pihak mempertimbangkan solusi yang terbaik.

Persoalan ini bermula pada rentang waktu 2001-2003. Saat itu, PT Corbec Communication beroperasi berdasarkan izin penyelenggaraan Internet Services Provider (ISP). Setelah tahun 2003, perusahaan ini mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis paket switched. Sehingga, izin ISP tak dipakai lagi karena sudah tercakup dalam izin barunya.

Akan tetapi, izin baru ini dilekati dengan hak dan kewajiban tertentu. PT Corbec Communication tidak mendapatkan hak mengenai kode akses/penomoran dan frekuensi. Akibatnya, operasional perusahaan ini berhenti sementara. Karena haknya tak kunjung didapat, PT Corbec Communication mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada Kementerian Kominfo pada 26 Februari 2009. Perkara ini dimenangkan PT Corbec hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 31 Januari 2013.

Putusan Kasasi ini mewajibkan Kementerian Kominfo untuk menerbitkan surat keputusan berupa surat penetapan kode akses serta frekuensi radio untuk BWA dengan cakupan nasional. Namun, pihak Kementerian Kominfo mengatakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Pada tanggal 16 Februari 2015, Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan solusi atas masalah penundaan ini dalam kurun waktu dua bulan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan bersama antara Ombudsman, Kemenkominfo, dan PT Corbec Communication.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?


Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.


Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

27 Oktober 2016

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?


Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Ilustrasi. TEMPO/Mahanizar
Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.


DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.


Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.


Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sambutan pada Asian Committe on Disaster Management di Hotel Gumaya, Semarang, 26 April 2016. Pertemuan skala Asia Pasifik tersebut membahas potensi bencana alam seperti banjir, tanahlongsor, angin ribut, tsunami, gempa bumi dan gunung meletus. TEMPO/Budi Purwanto
Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.