TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman kembali mengadakan mediasi untuk PT Corbec Communication dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa, 22 Maret 2016. Hal ini terkait dengan tuntutan perusahaan telekomunikasi tersebut yang tak kunjung dipenuhi Kementerian Kominfo. Sudah setahun lebih sejak Kementerian Kominfo berjanji untuk mencari solusi penundaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai penerbitan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Acces (BWA) PT Corbec Communication.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Titon Dutono mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menuntaskan putusan soal kode akses, penomoran, dan interkoneksi. Namun, hal itu membutuhkan proses yang panjang. Sementara untuk frekuensi, Titon mengatakan, pihaknya tak bisa mengubah sesuai permintaan PT Corbec Communication. "Ada peraturan yang mengharuskan lelang untuk frekuensi yang diminta," kata dia.
Sebelumnya, PT Corbec Communication memiliki frekuensi BWA 3,5 GHz. Namun peraturan yang baru mengharuskan semua frekuensi BWA menjadi 3,3 GHz.
Direktur PT Corbec Communication Muhammad Irwani mengatakan hal yang belum dipenuhi oleh Kemenkominfo adalah frekuensi mobile data. Pihaknya meminta lebar frekuensi untuk mobile data 2,3 GHz kepada pemerintah. Permintaan ini, kata Irwani, sudah diajukan sejak tahun 2009. Sementara pada tahun 2010 muncul peraturan bahwa untuk mendapat frekuensi tersebut harus melalui proses lelang. Sehingga kini Kementerian Kominfo ogah memberikan frekuensi tersebut secara cuma-cuma akibat adanya peraturan tersebut.
Irwani pun menyesalkan keputusan tersebut. Ia menganggap eksekusi atas permohonannya kepada pemerintah sangat lama. "Kami kehilangan kesempatan dan kepercayaan dari pihak ketiga," kata Irwani.
Meski demikian, Titon menyangkal bahwa pihaknya tidak memenuhi putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa frekuensi 3,3 GHz yang diberikan sudah melingkupi frekuensi mobile data. "Kami sudah berikan haknya, dia saja yang minta frekuensi yang ramai," kata dia usai mediasi.
Selain itu, jika pemerintah menuruti permintaan PT Corbec Communication, sama saja bahwa kementerian melanggar hukum. "Nanti kami digugat lagi," kata Titon.
Hal itu dibenarkan oleh Irwani. Dengan frekuensi 3,3 GHz, perusahannya akan kalah saing. Sebabnya, tak ada jaringan mobile data yang memakai frekuensi tersebut. "Kalau untuk mobile data itu tidak dipakai di sini," kata dia. Ia menyebutkan yang biasa digunakan untuk mobile data adalah frekuensi 800 MHz, 1,8 GHz, 2,3 GHz, dan 2,5 GHz.
Mediasi itu pun menemui jalan buntu. Pimpinan Ombudsman Adrianus Meliala memberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk kedua belah pihak mempertimbangkan solusi yang terbaik.
Persoalan ini bermula pada rentang waktu 2001-2003. Saat itu, PT Corbec Communication beroperasi berdasarkan izin penyelenggaraan Internet Services Provider (ISP). Setelah tahun 2003, perusahaan ini mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis paket switched. Sehingga, izin ISP tak dipakai lagi karena sudah tercakup dalam izin barunya.
Akan tetapi, izin baru ini dilekati dengan hak dan kewajiban tertentu. PT Corbec Communication tidak mendapatkan hak mengenai kode akses/penomoran dan frekuensi. Akibatnya, operasional perusahaan ini berhenti sementara. Karena haknya tak kunjung didapat, PT Corbec Communication mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada Kementerian Kominfo pada 26 Februari 2009. Perkara ini dimenangkan PT Corbec hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 31 Januari 2013.
Putusan Kasasi ini mewajibkan Kementerian Kominfo untuk menerbitkan surat keputusan berupa surat penetapan kode akses serta frekuensi radio untuk BWA dengan cakupan nasional. Namun, pihak Kementerian Kominfo mengatakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Pada tanggal 16 Februari 2015, Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan solusi atas masalah penundaan ini dalam kurun waktu dua bulan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan bersama antara Ombudsman, Kemenkominfo, dan PT Corbec Communication.
MAYA AYU PUSPITASARI