TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menggelar rapat koordinasi terkait kenaikan premi BPJS. Dempo, Rabu, 23 Maret 2016, Kepala Humas Kementerian Danang Ari Wibowo Ichwan menjelaskan pemerintah memperhatikan aspirasi rakyat untuk menunda penyesuaian iuran sampai ada audit.
Menurut Danang, saat ini Menteri Puan, Menteri Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Manajemen BPJS membahas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. "Perpres itu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," kata Danang.
Hal yang dibahas dalam rakor tersebut antara lain terkait dengan program kelanjutan BPJS kepada masyarakat, percepatan peningkatan sarana rumah sakit dan puskesmas, serta peningkatan jumlah peserta mandiri. "Hal teknis dan lebih rincinya akan disampaikan Menteri Kesehatan dan Manajemen BPJS Kesehatan,” kata Danang.
Danang juga menjelaskan sekilas tentang Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Menurut dia, pemerintah tidak menaikkan tarif iuran bagi peserta pekerja penerima upah, mulai pihak swasta, buruh, PNS, TNI, dan Polri.
Dalam kaitan ini, pemerintah telah meminta pendapat dari berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sementara itu, pemerintah sepakat untuk menunda kenaikan premi BPJS. Penundaan dilakukan sampai ada audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2015.
Sejauh ini pemerintah berkewajiban menanggung 92 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI). Iuran tersebut tak mampu dibayar oleh pemerintah. Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Peduli BPJS, melalui koordinator mereka, Hery Susanto, menolak rencana kenaikan premi BPJS.
Rencananya, pada 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Jumlah iuran kelas I yang semula Rp 59.500 naik menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 naik menjadi Rp 30.000.
AVIT HIDAYAT | ANGELINA ANJAR SAWITRI