Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senang dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara. "Bagus! Berarti Hakim Agung Artidjo top! Itu baru ada keadilan," kata Ahok seusai peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Taman Tanah Abang III, Kamis, 24 Maret 2016.

Udar Pristono terjerat kasus pembelian bus Transjakarta dari Cina. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Udar mengajukan banding. Bukannya diperingan, hakim malah menambah hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim di antaranya Artidjo, Krisna Harahap, dan M.S. Lume. Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Udar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara itu, barang bukti disita sebagian untuk negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Udar didakwa karena terjerat kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013. Udar menggelontorkan dana untuk membeli 656 unit bus dan dibagi menjadi 14 paket yang mencapai Rp 1,8 triliun. Ternyata pengadaan bus tersebut ditemukan bermasalah karena banyak bus yang rusak pada hari pertama beroperasi.

Udar dihukum karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 jo Pasal 12-b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Udar terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024. Foto: Canva
Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.


Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

20 Mei 2023

Lamborghini kuning yang dikendarai Steve Kiswandono mogok karena masalah radiator di busway Transjakarta Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakbar, pada Sabtu siang, 14 Januari 2023. FOTO: NTMC Polri
Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.


Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

11 November 2022

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda ruas Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Rabu 9 November 2022. Sebagian jalur sepeda permanen di Jakarta pada saat ini dalam keadaan rusak akibat tangan-tangan jahil dan di beberapa lokasi dialihfungsikan menjadi tempat parkir liar. TEMPO/Subekti.
Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda


Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

16 Juni 2022

Bus Transjakarta melintas di bawah halte integrasi CSW di Jakarta, Senin 28 Maret 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tarif integrasi pada transportasi publik Transjakarta, MRT dan LRT sebesar Rp10 ribu untuk durasi tiga jam. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

Bus Transjakarta rute Blok M-Kota sempat terjebak di jalan sempit kawasan Pademangan, Jakarta Utara.


Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

15 Juli 2021

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.


Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

25 April 2021

Porsche Boxter putih di halaman Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu, 25 April 2021. Mobil sport dua pintu ini dikendarai menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, pada Jumat siang, 23 April 2021. FOTO: M. Julnis Firmansyah/TEMPO
Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

Pengemudi mobil sport Porsche Boxster putih tak cuma menerobos jalur Transjakarta, tapi juga menghalangi jalannya bus.


Polisi Buru Gerombolan Sopir Ojek Online Perusak Taksi

26 Juli 2019

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi Buru Gerombolan Sopir Ojek Online Perusak Taksi

Video gerombolan sopir ojek online melampiaskan kemarahannya dengan merusak mobil taksi Blue Bird viral.


Beda Versi Transjakarta, PPD Soal Puluhan Bus Mangkrak di Ciputat

24 Juli 2019

Puluhan bus Transjakarta yang mangkrak di Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Muh Halwi
Beda Versi Transjakarta, PPD Soal Puluhan Bus Mangkrak di Ciputat

Sebanyak 36 bus Transjakarta berwarna oranye mangkrak di belakang pool Perum PPD di Ciputat. Milik siapa?


Massa Demo di Bawaslu Bubar, Jalan Thamrin Kembali Dibuka

10 Mei 2019

Massa pendukung Prabowo-Sandi menahan bus Transjakarta dan memintanya mundur karena menghalangi kerumunan yang tengah berorasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Massa Demo di Bawaslu Bubar, Jalan Thamrin Kembali Dibuka

Kapolres Jakarta Pusat mengatakan massa demo di Bawaslu telah bubar dengan tertib.


Kisah dari Busway Transjakarta, Bus Dipukul Bambu Dipaksa Mundur

10 Mei 2019

Seorang dari massa pemenangan Prabowo terlihat memukul kaca pengemudi bus Transjakarta yang melintas di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kisah dari Busway Transjakarta, Bus Dipukul Bambu Dipaksa Mundur

Massa demo di Bawaslu sempat tegang di busway Transjakarta.