TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan unit Transjakarta dalam kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tak jelas nasibnya. "Enggak jelas juga, wallahualam nasibnya," katanya di kantor Gubernur DKI, Kamis, 24 Maret 2017.
Ahok mengatakan ia tidak tahu-menahu kondisi Transjakarta ini. Ia juga menolak mengoperasikan Transjakarta tersebut. Pasalnya, Ahok tidak setuju dengan permintaan dari perusahaan penyedia kendaraan tersebut.
Menurut Ahok, pihak perusahaan menginginkan kendaraan dibayarkan dengan harga kendaraan baru. Padahal kendaraan ini dibeli pertama kali pada 2013. "Kalau mau dioperasikan, dia harus hitung yang lama kami bayar rupiah per kilometer, si pengusaha menolak. Dia minta dihitung mobil baru. Ya enggak bisa dong, 2013-2016 itu tiga tahun, harganya bukan mobil baru dong," tuturnya.
Menurut Ahok, jika kendaraan tersebut mau dioperasikan kembali, perusahaan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Kalau mau ikut, silakan daftar ke LKPP," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terjerat kasus korupsi pengadaan unit Transjakarta 2012-2013. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Udar.
Kemudian Udar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi ini ditolak dan hukuman diperberat. Mahkamah Agung menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Harta Udar yang dihasilkan dari korupsi pun dirampas untuk negara.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI