TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika membantah keterlibatan Partai Kebangkitan Bangsa dalam proses perekrutan pendamping desa. Erani menantang pihak yang menuding adanya keterlibatan partai politik tersebut untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
“Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi,” ujar Erani dalam siaran tertulisnya pada Kamis, 24 Maret 2016. “Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapa pun,” ujarnya.
Menteri Desa Marwan Jafar memang merupakan kader PKB, yang dipimpin Muhaimin Iskandar.
Erani berujar, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam aturan tersebut, pendamping desa dilarang untuk berafiliasi dengan partai politik.
Dalam rekrutmen pendamping desa, kata Erani, proses tersebut diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen pun dilakukan terbuka dengan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa.
“Pengumuman minimal satu minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujarnya.
Erani mengakui adanya beberapa pengaduan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terkait dengan temuan ini Kemendesa PDTT langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada Ombudsman. “Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, katanya ada yang umurnya sudah lewat tapi lulus seleksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, langsung kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tidak ingin ada yang membajak perekrutan pendamping desa yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
DESTRIANITA K.