TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap penipuan lewat media sosial Facebook yang dilakukan warga negara asing. Laporan itu terungkap berdasarkan laporan RDW (42), seorang guru asal Depok; dan EK (38), seorang wiraswasta dari Jakarta Utara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, penipuan terhadap kedua wanita tersebut menggunakan modus yang sama, yakni pertemanan melalui jejaring Facebook.
"Tersangka pura-pura sebagai militer yang berdinas di Irak, di Amerika, kemudian berkenalan dengan perempuan Indonesia, dan perempuan Indonesia mudah percaya dan mereka pura-pura diajak investasi di Indonesia," kata Mujiyono di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Maret 2016.
Mujiyono menjelaskan, penipuan terhadap RDW dilakukan tersangka dengan membuat akun Facebook dengan nama Sparrow Kemneth dan memasang foto profil tentara Amerika. Setelah terjalin pertemanan dengan RDW, pelaku mengatakan ingin berinvestasi properti di Indonesia dengan membawa uang sebesar US$ 800 ribu. Namun ia mengatakan uangnya tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Ia kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan untuk mengeluarkan paket tersebut dari bea cukai," kata Mujiyono.
Dengan modus yang sama, pelaku menipu EK menggunakan akun Facebook dengan nama Sivarama Krishna dengan foto profil seorang tentara yang sedang bertugas di Irak dan ingin mengirimkan paket senilai Rp 100 miliar. Dia mengajak korban untuk kerja sama bisnis dengan mengiming-imingi bagian 10 persen.
Dari laporan keduanya, polisi kini menahan CE alias M (46), warga negara Gambia; AJ alias HI (36) dan DCS (25), warga Nigeria; serta AR ( 32) dan NJFO (34). Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni P dan SPY, yang juga warga Nigeria, saat ini masih buron.
Atas penipuan tersebut, RDW menderita kerugian sebesar Rp 120 juta dan EK sebesar Rp 244 juta. Dari lima tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 4 buah paspor, 17 KTP palsu, 9 buah laptop, 42 buah handphone, 41 kartu ATM dari berbagai bank, 43 buku tabungan dari berbagai bank, 2 buah token, 27 simcard, 6 buah modem, 1 unit mobil beserta BPKB dan STNK, serta uang tunai Rp 30 juta rupiah.
Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan pasal pencucian uang, yakni Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan UU Nomor 3 tahun 2011 Pasal 83, 85 tentang tindak pidana transfer dana dengan hukuman penjara 5 tahun.
DESTRIANITA K