TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Walhi Jakarta Kenzo Putra mengatakan lebih dari 90 persen lahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Jakarta Utara, telah diikuasai sebuah perusahaan bernama PT. Bumi Pari Asri. Padahal menurut Kenzo, selama ini diketahui bahwa dari total luas keseluhan Pulau Pari yang mencapai 40,3 hektare, 50 persen digunakan pengembangan pariwisata, 40 persen milik pemerintah daerah. dan 10 persen sisanya milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“40 persen milik pemda yang ditempati warga, tetapi kenyataan perusahaan itu mengklaim 90 persen adalah milik mereka,” kata Kenzo saat dihubungi Tempo, di Jakarta, Ahad 27 Maret 2016.
Kenzo menjelaskan saat ini penduduk Pulau Pari mencapai 1000 orang atau sekitar 350 keluarga. Mereka tinggal di Pulau Pari turun temurun sepanjang lima generasi. Karena itu warga menolak keras klaim PT. Bumi Pari Asri, termasuk pengukuran lahan secara sepihak tanpa didasari legalitas yang sah.
“Ini yang sedang diperjuangkan bahwa warga punya hak, bukan PT itu,” ujar Kenzo. Padahal, menurut dia, perusahaan tidak boleh memiliki hak tanah dan hanya memiliki hak guna usaha.
Perusahaan tersebut, kata Kenzo, saat ini sudah mengintimidasi sehingga banyak warga yang ketakutan. Ia menyebutkan sejauh ini baru satu kasus kriminalisasi dan potensi kriminalisasi akan terus ada. Seorang warga bernama Edy, kata dia, mulai disidangkan di Pengadilan Jakarta Utara dengan tuduhan menempati lahan milik orang lain.
Meskipun Edy lebih dulu menempati lahan warisan ibunya, tetapi perusahaan tersebut mengklaim sebagai tanah miliknya. “Padahal dia lebih dulu menempati itu dan itu milik ibunya. Dia lebih dulu daripada perusahaan itu,” ujar dia.
Keberadaan PT Bumi Pari Asri juga telah membuat masyarakat di Pulau Pari terbelah.Ada yang pro dan ada yang kontra. Menurut dia, keberadaan masyarakat yang pro inilah yang telah membangun komunikasi dengan PT Bumi Pari Asri. “Padahal yang kontra lebih banyak,” ujar dia.
ARKHELAUS W