TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri berisi pemberhentian Ade Irawan dari jabatan Bupati Sumedang. Penyerahan surat keputusan pemberhentian itu berlangsung di Gedung Sate Bandung, Senin, 28 Maret 2016. “Sambil menugasi wakil bupati, yaitu Eka Setiawan, sebagai pelaksana tugas bupati,” katanya.
Aher—sapaan Ahmad Heryawan—juga menitipkan pesan kepada DPRD Sumedang agar secepatnya memproses pengusulan Wakil Bupati Eka Setiawan menjadi bupati. DPRD juga diminta memproses pemilihan Wakil Bupati Sumedang pendamping Eka. “Juga meminta DPRD, ketika sudah terpilih bupati definitif, segera memilih wakil bupati,” ucapnya.
Wakil Bupati Sumedang Eka Irawan mengatakan ia tinggal menunggu kelanjutan proses itu. “Saya sudah ada keputusan melaksanakan tugas bupati, tinggal sekarang prosesnya ada di DPRD,” katanya di Bandung, Senin ini.
Soal calon Wakil Bupati Sumedang yang akan mendampinginya, Eka menyerahkannya pada proses di DPRD Sumedang. “Kalau (sisa masa jabatan) lebih 18 bulan harus ada wakil, tapi kalau kurang 18 bulan mungkin tidak diperlukan wakil. Mekanismenya tergantung DPRD,” tuturnya.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri berisi pemberhentian Ade Irawan dari jabatan Bupati Sumedang itu tertuang dalam surat bernomor 131.32-971 Tahun 2016 tertanggal 15 Maret 2016. Surat itu menyebutkan keputusan memberhentikan Ade Irawan dari jabatan Bupati Sumedang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 23 November 2015, yang menyatakan ia bersalah. Surat itu juga menunjuk Wakil Bupati Sumedang melaksanakan tugas dan wewenang bupati sampai pelantikannya menjadi bupati.
Ade Irawan menjabat bupati sejak 30 Desember 2013 menggantikan Bupati Endang Sukandar, yang meninggal pada November 2013. Pasangan Endang-Ade terpilih memimpin Sumedang sejak Maret 2013. Setelah menjabat bupati, Ade kemudian menggandeng Eka Setiawan, yang saat itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumedang, menjadi wakilnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi sebesar Rp 1,8 miliar, saat ia masih menjabat Ketua DPRD. Ade kemudian ditahan sejak Maret 2015. Selanjutnya, pada 8 Juli 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Ade sebagai terdakwa. Pada 27 Juli 2015, Ade mulai menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Ade dalam kasus itu, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta pada 23 November 2015. Menteri Dalam Negeri kemudian memutuskan memberhentikan sementara Ade dari jabatan Bupati Sumedang terhitung 20 Agustus 2015, mengikuti putusan itu. Ade tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga Menteri Dalam Negeri memutuskan pemberhentiannya sebagai Bupati Sumedang. Surat keputusan itulah yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, hari ini.
AHMAD FIKRI