TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan apakah iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) BPJS akan tetap naik atau tidak per 1 April 2016, sesuai dengan Peraturan Presiden. Pemerintah akan melakukan rapat terbatas dengan kabinet, Senin, 28 Maret 2016, untuk membahas hal ini.
“Antara pengeluaran dan pendapatan harus seimbang,” kata anggota Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, Donald Pardede, saat dihubungi, Minggu, 27 Maret 2016.
Dia menuturkan, rapat terbatas tersebut merupakan rapat terakhir. Sebelumnya rapat dilakukan pada Rabu lalu. Dalam rapat itu, Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan sejumlah pandangannya. BACA: Iuran BPJS Tetap Naik?
Salah satu usulan DPR adalah penundaan kenaikan iuran untuk kelas III. Sedangkan kelas I dan kelas II tetap naik, sesuai dengan peraturan yang telah diwacanakan. Namun antara eksekutif dan legislatif belum mencapai kata sepakat. “Hasil rapatnya ada tapi belum jadi keputusan resmi,” tuturnya.
Adapun peraturan soal kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI itu sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
BAGUS PRASETIYO