TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang seluruh klinik, puskesmas dan rumah sakit di Purwakarta, Jawa Barat, membuang limbah medis ke tempat pembuangan akhir (TPA). Mereka dinstruksikan mengelola dan mengolah limbah dengan membuat tempat pengolahan limbah sendiri di lokasi masing-masing.
Dedi Mulyadi mengatakan, ia akan segera membuat surat edaran ihwal instruksi larangan membuang limbah medis ke TPA tersebut. "Secepatnya," katanya.
Dedi mengungkapkan, instruksi tersebut dikeluarkan setelah dirinya mendapatkan keluhan langsung dari para petugas pemungut sampah di TPA Cikolotok. Mereka menyebutkan seringkali tertusuk jarum suntik ketika sedang membereskan tumpukan sampah.
"Kasihan, mereka sudah bekerja keras di TPA, tetapi, kesehatannya selalu teracam jarum suntik bekas yang dibuang para pengelola klinik, puskesmas dan rumah sakit," Dedi menjelaskan.
Pembuangan jarum suntik secara sembarangan ini, kata Dedi, bisa memicu penyakit tetanus. Salah seorang petugas kebersihan, Wawan (52), misalnya, mengaku pernah 10 kali tertusuk jarum suntik bekas. "Rasa sakitnya sih tidak seberapa, paling serasa digigit semut, tapi setelah itu badan saya sering pegal-pegal," katanya saat berbincang dengan Dedi di lokasi TPA Cikolotok.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Didi Suardi, mengatakan segera merespon instruksi bupati dengan menyampaikan surat edaran larangan membuang limbah medis ke TPA tersebut. "Sebetulnya, sebelumnya kami juga sudah membuat MoU dengan pihak pengelola klinik, puskesmas dan rumah sakit soal pengolahan limbah medis itu, tapi, kenyataannya tak ditaati. Makanya, akan kami evaluasi lagi," katanya.
NANANG SUTISNA