TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menjadi amicus curiae dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan Tosan. Mereka juga menjadi sahabat peradilan dalam persidangan pelanggaran izin tambang yang dilakukan PT IMMS dan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam uraian amicus curiae-nya, Rabu, 30 Maret 2016, LBH Jakarta menuntut keadilan bagi Salim Kancil dan Tosan dengan mendorong hakim menjatuhkan putusan yang adil terhadap para pelaku kejahatan, yaitu 40 terdakwa dalam 13 persidangan berbeda.
“Kami nyatakan kepada Pengadilan Negeri Surabaya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang berlapis terhadap Salim Kancil dan Tosan, yaitu hak atas hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas kemerdekaan berekspresi,” ujar Alldo Fellix Januardy, pengacara publik LBH Jakarta, yang mewakili kantornya untuk menjadi amicus curiae di Pengadilan Negeri Surabaya.
Manurut Aldo, amicus curiae ini dibuat berdasarkan fakta yang mencuat di persidangan. Selain terjadi pembunuhan berencana dan pelanggaran izin tambang, mereka menyayangkan lambatnya sikap kepolisian di Lumajang, yang seharusnya mampu mendeteksi potensi konflik lebih awal guna mencegah hilangnya nyawa seseorang.
Almarhum Salim Kancil dan Tosan sempat menerima penganiayaan berat karena menolak proyek tambang pasir di Pantai Watu Pecak, obyek wisata utama di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Proyek tambang tersebut terbukti merugikan warga karena menimbulkan polusi debu dan merusak keindahan alam. Karena aktivitas politiknya, Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, yang merupakan pengelola tambang pasir tersebut, memerintahkan sekelompok preman untuk menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil.
Amicus curiae adalah individu yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam sebuah perkara, tapi mengajukan pendapatnya kepada pengadilan atau dimintakan pendapatnya oleh pengadilan untuk memberikan keterangan tertulis mengenai substansi suatu perkara yang memiliki kaitan kuat dengan kepentingan publik.
LBH Jakarta adalah organisasi bantuan hukum yang aktif mengadvokasi isu-isu HAM dan membela masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Karenanya, amicus curiae dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi pelanggaran HAM yang terjadi di Lumajang.
Amicus curiae yang diajukan LBH Jakarta ke Pengadilan Negeri Surabaya mencakup 13 nomor perkara terkait dengan pembunuhan berencana dan pelanggaran izin tambang. Saat ini, seluruh perkara sedang dalam tahap disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan rencananya diputuskan dalam waktu dekat.
MAYA AYU PUSPITASARI