TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Jakarta Selatan akan memberi keputusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Rabu, 30 Maret 2016. Sidang diagendakan digelar pukul 09.00.
"Hasilnya diterima atau ditolak hakim, akan sama saja. Ujungnya tetap diproses," ujar Boyamin Saiman, pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan. Pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat muncul ke permukaan menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017-2022. Salah satu penyebabnya karena ada nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dalam pusaran kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu menyorot tiga hal, yaitu penentuan harga, lokasi, dan prosedur. Harga pembelian dianggap kelewat mahal. Pemerintah DKI membeli tanah itu Rp 755,7 miliar yang jauh lebih mahal daripada tawaran Ciputra Karya Unggul yang telah disetujui pada November 2013, yakni Rp 564 miliar.
Sementara itu, lokasi tanah dipermasalahkan karena menggunakan lahan yang nilai jualnya lebih mahal, di Jalan Kyai Tapa, bukan di Jalan Tomang Utara—jalan lain di sisi tanah itu. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengaudit pembelian lahan Sumber Waras, lahan yang dibeli pemda lebih dekat ke Tomang Utara.
Perihal prosedur, BPK menyimpulkan pemerintah DKI melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Aturan itu mengharuskan pembelian tanah di atas satu hektare melalui studi kelayakan dan lelang. BPK tidak menyinggung Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang memperbesar batas pembelian tanpa lelang menjadi lima hektare.
Dalam sidang simpulan pekan lalu, ketiga hal yang disorot itu kembali disinggung. Simpulan yang didapat dari persidangan: Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus melengkapi administrasi dan kajian anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras, pembayaran RS Sumber Waras tidak sesuai dengan tujuan, serta proses pengadaan lahan belum lengkap administrasi.
KPK, yang diminta menyidik perkara ini, mengaku belum menemukan bukti terkait tindak pidana korupsi di pembelian lahan Sumber Waras. "Kami tidak punya info baru lagi, kecuali mau gali-gali lagi dan selalu terputus," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa kemarin, 29 Maret 2016.
ISTMAN MP