TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kamar Dagang dan Industri, La Nyalla, sudah keluar dari Malaysia. "Pergi ke Singapura," kata Herman di kantornya, Rabu, 30 Maret 2016.
Herman menjelaskan, La Nyalla yang merupakan Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pergi ke Singapura sekitar pukul 04.00 waktu Malaysia pada 29 Maret lalu. Menurut dia, La Nyalla pergi menggunakan jalur darat, yakni melintasi perbatasan di Johor Bahru.
Herman menuturkan Kedutaan tidak tahu tempat tinggal La Nyalla selama berada di Malaysia. Sebab, kata dia, mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tidak melapor ke Kedutaan saat berada di Malaysia sejak 17 Maret lalu.
Walau sudah lama berada di Malaysia, ucap Herman, Kedutaan baru melakukan koordinasi dengan imigrasi Malaysia setelah mendapat informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia empat hari lalu. "Perginya La Nyalla ke Singapura sudah kami laporkan ke Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
La Nyalla, kata Herman, masih bisa bebas pergi ke negara lain dari Singapura. Alasannya, pencekalan hanya berlaku dari dalam ke luar negeri dan tidak ada red note dari Interpol. "Red note dikeluarkan kalau sudah ada putusan pengadilan," tuturnya.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin. Dana yang diduga dikorupsi Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ini sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Lewat pembelian saham itu, ia mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan telah tiga kali memanggil La Nyalla, tapi tidak satu pun dipenuhinya. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan akan memanggil paksa. Namun Kejaksaan saat ini tidak mengetahui keberadaan La Nyalla.
HUSSEIN ABRI YUSUF