TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak akan menaikkan iuran jaminan kesehatan (BPJS) bagi peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. "Presiden memutuskan untuk dikembalikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Pramono menyebutkan keputusan pembatalan kenaikan iuran bagi peserta kelas III karena pemerintah memandang masyarakat kelas bawah masih membutuhkan perlindungan. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat. "Kami melihat dalam kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," ucapnya.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo meminta agar peserta kelas III tidak menerima perlakuan diskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas III yang mesti mendapat perawatan di kelas I, pihak rumah sakit tidak boleh menolaknya. "Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada diskriminasi seperti itu."
Baca Juga: Anggaran BPJS Defisit karena Peserta Malas Bayar Iuran
Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di Pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar Rp 30 ribu per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan, maka iurannya kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam Pasal 16F merupakan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang baru.
Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran. "Tetap disubsidi."
ADITYA BUDIMAN