TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia, Ratna Sarumpaet, mengatakan belum akan mengambil langkah hukum setelah polisi wanita menahannya kemarin saat mendampingi warga korban penggusuran di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. "Jangan direspons dulu, tapi tidak berarti kejadian kemarin hilang," kata Ratna di Luar Batang, Jakarta Utara, Selasa, 12 April 2016.
Menurut Ratna, ia belum ingin menempuh jalur hukum karena tidak ingin persoalan penggusuran jadi tidak fokus. Dia tetap akan memperjuangkan nasib korban penggusuran Senin kemarin. "Aku pengen fokus dulu ke korban," ujarnya.
Selasa ini, Ratna kembali mengunjungi Pasar Ikan. Ia juga sempat bertemu dengan pengurus masjid Luar Batang. Dalam kunjungannya, ia bertemu warga dan menyampaikan dukungan moral kepada mereka. Ia juga akan mendampingi warga untuk mendesak pemerintah memberikan solusi pasca-penggusuran.
Sejak Minggu malam, 10 April 2016, Ratna mendampingi warga Pasar Ikan yang akan digusur. Ia bahkan menginap di Luar Batang. Saat penggusuran berlangsung, polisi wanita menangkap Ratna karena dianggap provokatif.
Ratna membantah tudingan bahwa ia bersikap provokatif. Ia mengatakan hanya menyampaikan aspirasi warga yang ingin agar penggusuran ditunda. "Aku hanya mengartikulasikan aspirasi warga, provokatifnya di mana?" tutur Ratna.
DANANG FIRMANTO
(Lihat video Masuk Radar KPK Sejak Februari, Siapa Sunny? Verifikasi 530 Ribu KTP, Teman Ahok Optimis)