TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. Nomor dari sprindik baru itu adalah 397/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.
"Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi," ujar Maruli kepada Tempo, Rabu, 13 April 2016.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014.
La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.
Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.
"Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi," ujar Maruli.
ISTMAN MP