Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beretnis Thionghoa, Warga Yogya Ini Sulit Punya Sertifikat

image-gnews
Tugu Yogyakarta. ANTARA/Noveradika
Tugu Yogyakarta. ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Eni Kusumawati mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.  Eni mengadukan keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional Bantul yang tidak mengeluarkan izin kepemilikan dua petak lahan yang sudah ia beli di kawasan Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Luas dua petak tanah masing-masing ialah 926 dan 702 meter persegi.

Asisten ORI DIY, Dahlena mengatakan tidak dikeluarkannya sertifikat oleh BPN itu disebabkan Eni beretnis Tionghoa sehingga tidak bisa memiliki sertifikat hak milik atas tanah di DIY. "Dia ditawari untuk bisa memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saja," kata Dahlena Kamis, 14 April 2016. Keputusan Kantor Pertanahan Bantul itu keluar pada September 2015 lalu.

Dahlena mengatakan Eni mengadukan kasus ini ke ORI Pusat pada 8 Maret 2016. Pengaduan yang disampaikan oleh pengacara Eni, Willi Sanjaya itu kemudian teruskan ke ORI DIY. Pihaknya kemudian memanggil pimpinan Kantor Pertanahan Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Biro Hukum Pemerintah DIY pada Kamis, 14 April 2016.

Namun Kantor Pertanahan Bantul dan BPN DIY tidak memenuhi undangan. Panggilan itu hanya dipenuhi oleh Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah DIY.

Dahlena mengatakan Kantor Pertanahan Bantul berdasar keputusan Kantor Pertanahan Bantul ialah pada Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada WNI Non-Pribumi. Aturan itu diteken oleh Wakil Gubernur Provinsi DIY, Paku Alam VIII, pada 1975 lampau. Isinya meminta semua bupati dan wali kota di DIY tidak memberikan sertifikat kepemilikan lahan terhadap warga negara Indonesia non-pribumi.

Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum, Kantor Biro Hukum Sekretariat Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menilai keputusan Kantor Pertanahan Bantul tidak bermasalah. Menurut Adi, hingga sekarang, pemerintah DIY masih menganggap Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 masih berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Mardiyana menyatakan alasan keputusannya di kasus Eni sama dengan pernyataan Biro Hukum DIY. Menurut dia keputusan itu sudah didukung oleh BPN DIY. "Apalagi sudah ada putusan MA," kata dia.

Mardiyana malah menyarankan ke Eni agar mengadu ke Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X agar aturan yang melarang dia memiliki tanah tidak diberlakukan. "Lebih baik dia mengadu ke Sultan, kami hanya pelaksana saja," kata Mardiyana.

Sementara itu, aktivis. Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Siput Lokasari menilai alasan Kantor Pertanahan Bantul dan Biro Hukum DIY mengada-ada. Dia berpendapat aturan larangan kepemilikan tanah di DIY bagi warga yang dianggap non-pribumi melanggar Undang-Undang Pembaharuan Agraria.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

1 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

5 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

8 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

16 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

19 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

20 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

40 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

44 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

45 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"