Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS dan Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus JIS

image-gnews
Terdakwa kasus kejahatan tak senonoh di Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar (kiri) diberi semangat sebelum jalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Desember 2014. Agun Iskandar divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terdakwa kasus kejahatan tak senonoh di Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar (kiri) diberi semangat sebelum jalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Desember 2014. Agun Iskandar divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai penyidikan dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengandung banyak pelanggaran prosedur. Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.

Dalam siaran pers, Kamis, 14 April 2016, Miko mengatakan banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. “Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat,” kata Miko dalam diskusi peluncuran buku eksaminasi kasus JIS di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.

Dalam kasus yang melibatkan tujuh tenaga kontrak kebersihan ini, satu pelaku, Azwar, tewas saat disidik di kantor Kepolisian Metro Jakarta Raya. Namun, penyebab kematian Azwar masih gelap, lantaran tidak diotopsi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan kasus ini tidak hanya melanggar hak para tersangka, namun juga hak korba “Penegak hukum gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual," ujar dia.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan menjelaskan kasus JIS merupakan satu kasus yang paling mencolok yang membuktikan lemahnya proses hukum di Indonesia. Menurut dia, penanganan kasus JIS terlihat dipaksakan. Ini terjadi akibat lemahnya bukti yang diperoleh penyidik. Bahkan penetapan tersangka dilakukan hanya berdasarkan keterangan pelapor, yaitu orang tua murid.

Choky mengatakan masalah muncul karena kesaksian ibu pelapor tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan tidak mengalami, mendengar, dan melihat kejadiannya. Namun, laporan itu menjadi acuan penyidik untuk menetapkan  tersangka. “Proses hukum seperti ini sangat membahayakan penegakan hukum kita,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, Padang, Shinta Agustina mengatakan majelis hakim tidak seimbang dalam memperhatikan bukti dari jaksa dan tersangka. "Proses penyidikan yang berlangsung juga mengindikasikan adanya kekerasan dalam menentukan tersangka," kata dia.

Indikasi kecerobohan, Shinta melanjutkan, tampak dari sikap majelis hakim yang tidak berusaha menggali penyebab para tersangka mencabut pengakuan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Menurut dia, alasan pencabutan BAP itu perlu digali karena berkaitan dengan bukti-bukti dalam kasus tersebut. “Apalagi dalam kasus ini anak pelapor dalam memberikan keterangan lebih banyak diarahkan ibunya. Keterangan tersebut juga tidak sesuai dengan alat bukti surat, seperti hasil visum et repertum," katanya.

REZA MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.