TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center harus dibongkar karena menyalahi izin. Pemkot Jakarta Selatan menyatakan bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola. "Kami kasih SP1, surat segel, sampai akhirnya surat perintah bongkar," katanya pada Rabu, 13 April 2016.
Namun pemilik bangunan tak juga mengurus izin. "Tugas kami, kalau tak ada izin, ya bongkar," ujarnya. Dia pun mempersilakan pengelola pengurus izin sebelum pembangunan kantor pemasaran tersebut dilanjutkan.
Kantor pemasaran berada di Jalan T.B. Simatupang Nomor 2, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan luas sekitar 300 meter persegi. Kawasan apartemen itu diketahui dibangun oleh Agung Sedayu Group dan sudah mulai dipasarkan.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Syukria mengatakan bangunan yang sudah mendapat peringatan itu sebenarnya mulai dibongkar, kemarin, oleh pemilik. "Yang punya mau bongkar sendiri dan sudah mulai dikerjakan sejak kemarin," ucapnya.
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melayangkan surat segel dengan nomor 741/7-12-2015. Tak hanya itu, surat perintah bongkar nomor 686-6-1-2016 sudah diberikan kepada pemilik.
NINIS CHAIRUNNISA