TEMPO.CO, Jakarta - Siswa kelas XII pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan mendapat tunjangan jika melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi negeri. Tunjangan diberikan kepada siswa yang tahun ini lulus SMA.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan ada 2.885 siswa yang akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan ini diambil dari anggaran sisa Kartu Pintar sebesar Rp 200 miliar. "Kami biayai kuliah dan kebutuhan sehari-harinya," kata dia, Senin, 18 April 2016.
Tunjangan tersebut diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sebanyak Rp 600 ribu diberikan untuk pembayaran uang kuliah dan sisanya untuk living cost. "Kami bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi untuk pembayaran kuliah ke kampus-kampusnya," katanya.
Uang kuliah akan dibayarkan langsung oleh Bank DKI ke kampus bersangkutan. Sedangkan untuk living cost Rp 900 ribu akan diberikan langsung kepada siswa dengan cara ditransfer. "Itu bisa diambil tunai oleh siswa," ujarnya.
Anggaran untuk KJP mahasiswa itu berasal dari dana KJP 2016 sebesar Rp 2,5 triliun. "Dana itu memang ada lebihnya yang bisa kami gunakan untuk tunjangan tersebut," kata Sopan. Adapun penerima KJP tahun ini sebanyak 531 ribu.
Di SMA 74 Jakarta, Kepala Sekolah Markorijati mengatakan ada 10 siswa kelas XII yang menerima KJP. "Mereka rencananya akan melanjutkan semua karena ada bantuan," tuturnya.
Pihaknya, kata Markorijati, sudah mendapat informasi soal adanya tunjangan bagi pemegang KJP yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi negeri. Karena itu, sekolah akan segera mengakomodasi kebutuhan tersebut. "Nanti kami siapkan. Sekarang kami selesaikan ujian dulu," ujarnya.
Untuk siswa yang bisa menerima tunjangan ini, dinas tak menetapkan syarat khusus. Selama masih memegang KJP dan diterima dalam seleksi penerimaan PTN, siswa akan menerima tunjangan itu. Siswa bisa memilih hampir semua PTN di Indonesia.
NINIS CHAIRUNNISA